Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Serahkan Barang Rampasan Kapal Silver Sea 2 Kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kejaksaan Agung menggelar acara serah terima barang rampasan milik negara berupa kapal Silver Sea 2 kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejagung Serahkan Barang Rampasan Kapal Silver Sea 2 Kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan
Dok. Puspenskum Kejagung
Kejaksaan Agung menyerahkan barang rampasan milik negara berupa kapal Silver Sea 2 kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menggelar acara serah terima barang rampasan milik negara berupa kapal Silver Sea 2 kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Acara diselenggarakan di Aula Sasana Pradana Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2018).

Penandatanganan berita acara serah terima dilakukan Jaksa Agung HM Prasetyo dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

Baca: Pembekalan Tim Door to Door Relawan ABJ Bersama para Ulama Jakarta Utara

Prasetyo mengatakan serah terima ini dilakukan untuk mengoptimalisasikan pengelolaan asset yang baik.

"Sehingga nantinya dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam menunjang kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian atau lembaga yang membutuhkan, dalam hal ini bagi KKP," ujar Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (14/2/2019).

Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan 3 Tersangka Suap Dana Hibah KONI

Atas persetujuan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, barang rampasan berupa 1 kapal MV Silver Sea 2 GT 2285 beserta isinya dan dokumen-dokumen kapal dengan nilai sebesar Rp 11.799.085.000 itu diserahkan kepada KKP.

Berita Rekomendasi

Adapun semua itu berasal dari Tindak Pidana Perikanan atas nama Yotin Kuarabiab, sesuai putusan Pengadilan Negeri Sabang Nomor: 21/PID.Sus/2017/PN.SAB tanggal 19 Oktober 2017, dan telah ditetapkan status penggunaannya sehingga dapat diserahkan dan dimanfaatkan bagi kepentingan pelaksanaan tugas KKP.

Baca: Saat Maman Imanulhaq Ajak Milenial Ngevlog Terima Kasih Pak Jokowi

Selain itu, menurutnya, fenomena berbagai tindak pidana yang terjadi di kawasan perairan, seperti tindak pidana perikanan, telah menjadi ancaman serius yang acapkali memberikan dampak multi dimensi.

Dampak itu, kata dia, seperti kerusakan lingkungan hidup, hilangnya biota laut, serta menimbulkan kerugian ekonomis, yang pada akhirnya meruntuhkan kedaulatan Indonesia di laut, terlebih menjauhkan dari cita-cita besar sebagai Poros Maritim Dunia.

"Keberadaan benda sitaan, barang rampasan dan benda sita eksekusi sebagai aset tidak terpisahkan dari penanganan dan penyelesaian suatu perkara pidana. Cara pandang tersebut diharapkan menginisiasi munculnya upaya semaksimal mungkin dan terintegrasi secara baik di setiap tahapan penegakan hukum, untuk menjaga dan mempertahankan agar nilai aset yang berasal dan ada kaitannya dengan tindak pidana menjadi tidak berkurang, dapat segera dikelola, dan dipergunakan, serta dimanfaatkan dengan baik," jelas dia.

Lebih lanjut, melalui kegiatan ini, Prasetyo mengatakan kedua belah pihak telah turut memastikan bahwa aspek pengelolaan aset tindak pidana telah berjalan dengan baik dan optimal, serta berkorelasi positif untuk mendukung terciptanya keberhasilan program asset recovery.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas