KPK Beberkan Sejumlah Poin dalam Perkara Mantan Ketua DPD Irman Gusman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki membeberkan sejumlah poin dalam perkara yang menyeret nama mantan ketua DPD Irman Gusman.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki membeberkan sejumlah poin dalam perkara yang menyeret nama mantan ketua DPD Irman Gusman.
Dalam penjelasannya, KPK menyanggah beberapa pemberitaan yang dinilainya keliru.
Seperti pemberitaan soal Prof Eddy Hieriej selaku Guru Besar FH UGM yang menyebut Jaksa dan Hakim Keliru Menghukum Irman Gusman.
Menurut KPK, publik berhak tahu makna sesungguhnya dari ungkapan Prof Eddy agar tidak terjadi misinterpretasi.
Baca: Harry Potter Bikin CEO Muda Ini Bisa Keliling 30 Negara
"Jadi, tidak benar jika ada pemberitaan seolah-olah Prof Eddy mengatakan Jaksa dan Hakim Keliru menghukum Irman Gusman," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (14/2/2019).
Maksud dari ungkapan Prof Eddy, terang Febri, bahwa semestinya Irman Gusman tetap dapat divonis bersalah sebagaimana diatur pada Pasal 11 Undang-Undang Tipikor.
"Hal tersebut semestinya menjadi kewenangan Hakim untuk memilih salah satu pasal yang dinyatakan terbukti, apakah Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi, karena KPK menggunakan Dakwaan Alternatif sejak awal," terangnya.
Baca: Didit Hediprasetyo Putra Prabowo Subianto Pesta Bareng Paris Hilton, Intip Kemeriahannya
Sedangkan terkait dengan substansi perkaranya, KPK menghargai kebebasan akademik dan perbedaan pendapat terkait dengan sebuah peristiwa hukum.
Bahkan, KPK sangat senang jika publik, termasuk kampus mengawal proses hukum yang berjalan.
"Banyak masukan yang kami terima sebagai perbaikan dan penguatan. Karena KPK percaya pemberantasan korupsi membutuhkan peran banyak pihak, termasuk kampus," ujar Febri.
Kata Febri, pihaknya menghargai hak terpidana untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Baca: Bayi yang Ditemukan dalam Kondisi Dikerumuni Semut Kondisinya Membaik
Ia berharap informasi yang keliru dan dikembangkan ke publik tidak ditujukan untuk mempengaruhi independensi dan imparsialitas pengadilan.
"KPK pun mempercayai Independensi dan Imparsialitas Majelis Hakim yang menangani PK tersebut. Jadi kami imbau agar pihak-pihak lain juga dapat menghormati institusi peradilan, khususnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang telah memutus Irman Gusman bersalah, dan juga proses PK yang sedang berjalan," kata Febri.