KPK Persilakan Pemprov Papua Mengadu ke Komisi III DPR RI
Apalagi, status penanganan kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan dan Poda tengah mencari pelaku penganiayaan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua jika ingin mengadu ke Komisi III DPR RI terkait dugaan penganiayaan dua penyelidik KPK di Hotel Borobudur Jakarta.
"Silakan saja ya, itu bukan domain KPK saya kira, kemana pun pihak-pihak tertentu menyampaikan masukan atau aduan itu silakan saja," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).
Menurut Febri, pihak lembaga antirasuah percaya dengan kinerja Polda Metro Jaya yang tengah menyelidiki kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Baca: Pegawai KPK Dianiaya, Polisi Akan Periksa Pejabat dan Anggota DPRD Papua di Jayapura
Apalagi, status penanganan kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan dan Poda tengah mencari pelaku penganiayaan.
"Pertama kami percaya proses hukum yang sedang berjalan di Polri untuk menemukan siapa tersangkanya, jadi yang dilakukan adalah menemukan siapa tersangkanya, bukan lagi bicara tentang apakah ada atau tidak ada dugaan penganiayaan," ujar Febri.
Baca: Terobos Iring-iringan Mobil Jokowi, Istri Pendemo: Kami di Sini Kelaparan
Sebelumnya, kuasa hukum Pemprov Papua Stefanus Roy Rening menilai ada rekayasa dalam operasi tangkap tangan yang akan dilakukan lembaga antikorupsi terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Roy juga mendesak agar Komisi III DPR memaksa lembaga antikorupsi membuka percakapan grup WhatsApp pihak KPK yang diduga akan menggelar operasi senyap sebelum akhirnya diduga dianiaya oleh oknum dari Pemprov Papua.
Febri mengatakan, seharusnya pihak Pemprov Papua tidak takut dengan kinerja penyelidik KPK jika dalam rapat pembahasan APBD Papua di Hotel Borobudur tersebut tak terjadi tindak pidana korupsi.
"Sebenarnya pihak-pihak tertentu tidak perlu khawatir misalnya dengan mengatakan bahwa malam itu akan dilakukan OTT. Sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan kalau memang tidak ada tindak pidana korupsi," ujar Febri.
Baca: Kanker Darah Terbilang Agresif, Agus Yudhoyono: Kondisi Bu Ani Menurun Cukup Cepat
Diketahui, dua pegawai KPK tengah memantau rapat Pemerintah Daerah (Pemda) Papua dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Sabtu (2/2/2019).
Rapat membahas soal hasil ulasan Kemendagri terhadap RAPBD Papua Tahun Anggaran 2019 antara pemerintah Provinsi dan DPRD Papua.
Karena ketahuan sedang mengambil foto, buntutnya penyelidik KPK bernama Muhammad Gilang Wicaksono diduga mendapat tindakan penganiayaan oleh sejumlah orang yang mengikuti rapat.
Akibat insiden penganiayaan itu, Gilang menderita retak tulang hidung serta luka robek pada wajah. Kondisi terakhir, seperti kata Febri, Gilang telah menjalani penyembuhan pasca operasi.
Atas kasus tersebut, KPK melaporkan pihak Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2). Sehari berselang, pada Senin (4/2) pihak Pemprov Papua melaporkan balik pegawai KPK itu atas tuduhan pencemaran nama baik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.