Wawancara Komjen Pol Arief Sulistyanto Terkait Pemecatan 13 Taruna Akpol
Selanjutnya harus memberikan efek deterensi. Ini (kekerasan) sudah bertahun-tahun dilarang, tapi kok terjadi lagi terjadi lagi?
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
Apakah anda mengetahu kasus ini sejak awal?
Saya, waktu kasus itu, tahun 2017, menjabat Asisten SDM Polri.
Saya temui Wakapolri, ditugasi langsung ke Semarang terima paparan dan akhirnya ada kesimpulan bahwa ini suatu tindakan yang tidak bisa dibenarkan.
Dalam peraturan kehidupan taruna yang disebut dengan perekrutan itu, salah satu larangan keras di dalam pembinaan taruna yaitu melakukan tindakan kekerasan terhadap siapa pun.
Apalagi senior kepada junior dan ini sampai meninggal dunia, sehingga keputusan pertama yang diambil adalah mencopot lalu melakukan suatu proses hukum karena korban sampai meninggal dunia, dan berjalanlah itu dalam proses pengadilan.
Pelaku ada 14, mengapa 13 orang baru diberhentikan belakangan?
Dalam perjalanan hukum di pengadilan, dilanjutkan dengan sidang dewan akademik, dan diputuskan yang 1 melakukan pemukulan langsung diberhentikan secara tidak hormat, kemudian yang 13 melakukan upaya hukum, tapi ternyata MA menguatkan.
Nah karena banding menguatkan, dilakukan kasasi. Dalam proses itu, sidang dewan akademik memberikan kesempatan, siapa tahu mereka tidak bersalah. Proses terus berjalan, sampai dengan proses kasasi, yang jelas sebulan yang lalu, kasasi Mahkamah Agung memperkuat.
(Catatan redaksi: Terdapat 14 orang yang terjerat kasus kematian Muhammad Adam alias Nando (21 tahun). Pelaku utama, CAS telah dikeluarkan dari Akpol pada sidang Dewan Akademik Akpol pada Juli 2018 silam. Kemudian 13 taruna berinisial MB, GJN, GCM, RLW, JEDP, dan RAP. Lalu ada IZPR, PDS, AKU, CAEW, RK, EA, dan HA, diberhentikan Senin, 11 Februari 2019)
Jika ada bertanya, mengapa Anda tega atau berani memecat 13 taruna tersebut. Bagaiman penjelasan anda?
Apa yang kita lakukan ini untuk meberikan satu kepastian hukum, dan demi masa depan para taruna ini.
Kalau tidak segera diberikan kepastian hukum, bayangkan dia sudah dua tahun menunggu.
Dengan ada kepasyian hukum, dia akan menentukan sikap karier apa yang akan diambil. Akhirnya saya serahkan kepada Gubernur Akpol Irjen Rycko Dahniel Amelza.
Sebagian orang mungkin beranggapan anda terkesan sangat berani dan tegas mengambil tindakan ini. Apa pertimbangnnya?