Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kerjasama MLA RI-Swiss, ICW Desak Pemerintah Tarik Dana Hasil Kejahatan

MLA jangan sekedar euforia belaka. Kenapa? Karena pemerintah tidak meletakkan strategi asset recovery sebagai penegakan hukum.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kerjasama MLA RI-Swiss, ICW Desak Pemerintah Tarik Dana Hasil Kejahatan
TRIBUN/TAUFIK
Kordinator ICW Adnan Topan Husodo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pemerintah Indonesia serius menindaklanjuti kerja sama bantuan hukum timbal balik atau Mutual Legal Assistance (MLA) RI dengan pemerintah Swiss.

Selain penelusuran, ICW juga meminta pemerintah agar perjanjian tersebut dapat mengembalikan dana-dana hasil kejahatan (asset recovery) yang disimpan di negara surga pajak atau tax heaven.

"MLA jangan sekedar euforia belaka. Kenapa? Karena pemerintah tidak meletakkan strategi asset recovery sebagai penegakan hukum. Padahal itu adalah strategi memiskinkan pelakunya," kata Koordinator ICW Adnan Topan Husodo kepada wartawan, Jumat (15/2/2019).

Diketahui pada 4 Februari lalu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meneken perjanjian MLA dengan pemerintah Swiss.

Perjanjian yang bermula dari terbongkarnya data Panama Papers ini, dinilai ICW sangat memungkinkan pemerintah mengejar dana-dana kejahatan yang disimpan di luar negeri.

"Asset Recovery bisa dilakukan jika pemerintah bersama DPR meratifikasi perjanjian MLA, " ungkap Adnan.

Baca: Trisakti Gelar Reuni Akbar Sekaligus Peluncuran Trisakti Alumni Card dan Connect Apps

Sesuai dengan dokumen Panama Papers yang dirilis International Concortium of Investigative Journalist (ICIJ) pada 2016, ada 899 nama individu, perusahaan, dan firma hukum Indonesia tercatat di dalamnya.

Berita Rekomendasi

Dari 899 tersebut, terdapat sederet nama pejabat seperti Bambang Sulistyo, Harry Azhar Azis, Sugianto Kusuma hingga Edwin Soeryadjaya.

Ada pula sederet Firma Hukum Indonesia seperti Law Office CCN & Associates, Rudyantho & Partners, hingga Soemadipradja & Taher juga tercatat di dalamnya.

"Penegakan hukum yang tidak meletakkan prioritasnya pada asset recovery dalam konteks pemberantasan korupsi, pasti tidak akan pernah menimbulkan efek jera," tegas Adnan.

Sebelumnya KPK mengapresiasi kerja sama yang ditandatangani pemerintah dengan Swiss itu.

Bahkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah meyakini penandatanganan MLA akan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, termasuk koruptor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas