KPU Masih Tunggu Kemenkumham Soal 3 PKPU Penghitungan Surat Suara
Dua bulan sebelum hari pemungutan suara dilakukan pada 17 April 2019 mendatang, KPU RI masih belum menerbitkan 3 aturan soal teknis perhitungan suara
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua bulan sebelum hari pemungutan suara dilakukan pada 17 April 2019 mendatang, KPU RI masih belum menerbitkan 3 aturan soal teknis perhitungan suara, rekapitulasi suara, dan penetapan hasil suara.
Tiga rancangan aturan yang masuk dalam PKPU itu sudah diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk ditindaklanjuti. KPU kini masij menunggu proses tersebut.
"PKPU tungsura, rekapitulasi, dan penetapan, kami masih menunggu. Itu sudah berada di Kemenkumham karena di DPR sudah nggak ada masalah lagi," terang Komisioner KPU RI Ilham Saputra di Kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019).
Dia memperkirakan proses penyelesaian tiga aturan tadi akan diputus hari ini. Setelah selesai nanti, KPU tinggal menginput hasil PKPU tadi ke Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di laman resmi KPU RI, kpu.go.id.
Baca: Tim Kobra Ditjen PAS Razia Lapas Kelas IIA Bogor, Puluhan Handphone dan Alat Elektronik Diamankan
Urutan surat suara yang akan dihitung pertama kali dari prioritas utama ialah surat suara capres-cawapres, kemudian DPR RI, DPD RI, lalu DPRD Provinsi, lalu DPRD Kabupaten/Kota.
Tahapan penghitungan suara pertama kali akan dihitung di TPS, lanjut ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten/Kota, PPK Provinsi dan bemuara pada KPU RI.
"Itu standarnya sama semua, dari TPS, PPK, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan KPU RI," pungkasnya.