Pertamina Perlu Tingkatkan Pengawasan Penyaluran LPG 3 kg
Tim Kunspek Komisi VII DPR RI mendapati temuan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian prosedur dalam menyalurkan LPG 3 kilogram (kg) di Pekanbaru.
Editor: Content Writer
Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi VII DPR RI mendapati temuan adanya Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Pekanbaru, Provinsi Riau yang terbukti melakukan pelanggaran atau ketidaksesuaian prosedur dalam menyalurkan LPG 3 kilogram (kg). Akibat pelanggaran itu, SPBE yang memiliki dua jenis usaha, yaitu subsidi dan non-subsidi itu berpotensi akan segera ditutup. Anggota Komisi VII DPR RI Achmad Farial meminta perlunya peningkatan pengawasan dari Pertamina terhadap regulasi penyaluran LPG 3 kg.
“Saya berharap, jika memang terbukti ada pelanggaran, jangan langsung ditutup dua-duanya. Yang harus ditutup yang subsidi saja dulu, yang non-subsidi tetap jualan. Itu hal yang harus dilakukan, agar ke depannya menjadi pelajaran. Sehingga tidak lagi sewenang-wenang gas subsidi dijual ke non-subsidi. Saya juga berharap, Pertamina dalam memberikan izin kepada pengusaha untuk SPBE, harap berhati-hati dan benar-benar diperiksa mereka taat dengan aturan atau tidak,” papar Farial di Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa (12/2/2019).
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan bahwa Pertamina harus rutin memeriksa semua lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), guna meminimalisir terjadinya penyalahgunaan gas dan bahan bakar oleh sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab.
Senada dengan Farial, Anggota Komisi VII DPR Ferry Kase, juga melihat adanya agen Pertamina yang tidak menjalankan regulasi sebagaimana mestinya. “Terkesan ada permainan atau kecurangan yang dilakukan oleh agen tersebut. Kebetulan, pengelolaannya diserahkan kepada anak perusahaan Pertamina. Kita minta supaya ini ditertibkan,” tegas politisi Fraksi Partai Hanura itu.
Ferry memaparkan bahwa Pertamina sudah memiliki Satuan Tugas (Satgas) yang bekerjasama antara lain dengan Pertamina, Kepolisian, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya. Akan tetapi, Satgas tersebut masih belum optimal terhadap penanganan-penanganan dan upaya-upaya pencegahan kasus-kasus kecurangan gas maupun bahan bakar. “Seharusnya tidak perlu menunggu sampai ada sidak seperti hari ini. Bukannya mereka tidak tahu. Mereka tahu, tetapi tidak dilakukan penindakan. Sangat disayangkan,” keluh Ferry.
Ia memastikan, Komisi VII DPR RI akan terus bergerak lebih luas lagi ke berbagai daerah. Seharusnya Satgas dari Pertamina tersebut dapat lebih diberdayakan dan bekerja secara maksimal di setiap daerah. “Penyelewengan atau kecurangan yang terjadi harus segera ditindak. Kalau memang harus diperingati, silahkan diperingati. Kalau memang masih diberikan kesempatan memperbaiki, silahkan diproses untuk diperbaiki. Tetapi kalau ada tindakan yang sudah melanggar hukum, harus ditindak secara hukum,” papar Ferry.
Hal tersebut harus dilakukan agar masyarakat juga dapat terlayani dengan baik sesuai dengan regulasi yang ada. “Berdasarkan hasil kunjungan lapangan hari ini, memang potensi penyelewengan itu sangat tinggi. Oleh karena itu, apa yang kita lihat itu perlu diidentifikasi dan diinvestigasi lebih jauh lagi, sehingga semuanya menjadi jelas. Semua ini harus ditindak cepat, kalau menunggu besok dan sudah berubah lagi kan jadi percuma,” tutup Ferry.
Komisi VII DPR RI berharap temuan di Pekanbaru ini dapat ditindaklanjuti secara baik dan benar. Kerugian Negara akan sangat besar jika memang didapati terjadi penyelewengan. Pemerintah daerah (pemda) juga harus tegas dalam implementasi kebijakan-kebijakan di daerah agar tidak ada kelonggaran-kelonggaran yang dapat membuat terjadinya penyalahgunaan gas dan bahan bakar, yang dapat menimbulkan fluktuasi harga.(*)