Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Amnesty International Indonesia Tolak Revisi UU TNI Sebelum Agenda Reformasi TNI Dituntaskan

Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid sebagai satu di antara sejumlah perwakilan lembaga dan tokoh penandatangan petisi

Penulis: Gita Irawan
Editor: Sugiyarto
zoom-in Amnesty International Indonesia Tolak Revisi UU TNI Sebelum Agenda Reformasi TNI Dituntaskan
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid sebagai satu di antara sejumlah perwakilan lembaga dan tokoh penandatangan petisi penolakan restrukturisasi dan reorganisasi TNI menilai agenda reformasi TNI belum tuntas.

Selain itu, ia juga menilai agenda refromasi TNI yang belum tuntas tersebut menimbulkan sejumlah masalah serius dalam kehidupan sosial dan politik.

Hal itu diungkapkan Usman saat menghadiri pembacaan petisi penolakan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap restrukturisasi dan reorganisasi TNI di kantor YLBHI, Menteng Jakarta Pusat pada Jumat(15/2/2019).

"Saya ingin mengatakan agenda reformasi TNI itu belum tuntas. Bahkan masih menimbulkan masalah-masalah dalam serius dalam kehidupan sosial politik. Antara lain pelanggaran HAM, korupsi, dan penyalahgunaan institusi militer lainnya," kata Usman.

Untuk itu menurutnya, yang perlu dilakukan TNI adalah melanjutkan pelaksanaan agenda reformasi TNI dan bukan merevisi Undang-Undang TNI.

"Karena itu yang diperlukan adalah kelanjutan pelaksanaan agenda reformasi yang belum tuntas bukan dengan menambah masalah baru dari reformasi TNI yang akhirnya memundurkan," kata Usman.

BERITA REKOMENDASI

Ia mencontohkan tiga masalah tersebut antara lain, penghapusan jurisdiksi militer atas kejahatan HAM, kejahatan umum, dan korupsi.

"Di Papua misalnya kejahatan HAM maupun korupsi yang dilakukan oleh militer sama-sama tidak pernah diajukan ke pengadilan sipil. Jadi kami menolak revisi Undang-Undang TNI sebelum sisa-sisa agenda reformasi TNI itu dilaksanakan dan dituntaskan," kata Usman.

Kedua adalah soal promosi dan kompetensi.

Ia menilai saat ini TNI mengabaikan kompetensi dan rekam jejak Perwira Menengah dan Tinggi TNI yang pernah terlibat atau tersangkut pelanggaran HAM atau korupsi.

Menurutnya, sampai saat ini mereka tidak pernah bisa disentuh peradilan umum, pengadalian HAM, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sekarang, bukan hanya kurang memperhatikan kompetensi tapi juga mengabaikan rekam jejak HAM dari anggota TNI.

Ia mencontohkan kasus pembunuhan tokoh adat Papua Dortheys Hiyo Eluay.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas