Nasir Djamil Diduga Terima Suap, Irwandi: Mungkin Anak Buahnya Jual Nama
Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, Irwandi Yusuf, merasa kasihan kepada Politisi Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Nasir Djamil.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, Irwandi Yusuf, merasa kasihan kepada Politisi Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Nasir Djamil.
Dia mensinyalir terdapat oknum yang sengaja mencatut nama Nasir pada saat melakukan suatu tindak pidana.
"Waduh kasihan Nasir Djamil. Mudah-mudahan dia tak terlibat langsung. Mungkin anak buahnya jual nama," kata Irwandi, ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/2/2019).
Di kesempatan itu, dia mengungkapkan, pernah menjadi korban dari pencatutan nama. Dia mengklaim, pencatutan nama itu dilakukan oleh anak buahnya.
Baca: TKN: Jokowi Menguasai Persoalan Bangsa dan Berpengalaman
"Anak buahku juga banyak jual nama. Kalau sampai orang-orang dekat aku disadap semua jual nama," kata dia.
Pernyataan itu menanggapi penyebutan nama Nasir di persidangan yang menjerat terdakwa Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, Irwandi Yusuf, Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal.
Hal itu terungkap setelah Direktur PT Kenpura Alam Nangro, Dedi Mulyadi, mengungkapkan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/2/2019).
Dedi mengaku pernah menyerahkan uang Rp 1 Miliar kepada anggota DPR RI Nasir Djamil untuk nantinya uang diserahkan kepada Rizal. Rizal merupakan orang yang menawarkan Dedi pekerjaan proyek.
Menurut Dedi, perusahaan PT Kenpura Alam Nangro miliknya yang bergerak di bidang jasa konstruksi ditawarkan untuk mengerjakan proyek di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Dia anggota DPR RI. Tapi dia (Nasir Djamil,-red) tidak tahu apa-apa, yang menawarkan kerjaan si Rizal. Uang diserahkan ke Rizal. Rizal ini orang dekatnya Pak Nasir Djamil," kata Dedi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/2/2019).