Bacakan Pledoi, Eni Saragih Ingat Anak dan Kewajiban kepada Suami
Sidang beragenda pembacaan pledoi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Selasa (19/2/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Eni Maulani Saragih membacakan pledoi terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK terkait kasus proyek PLTU Riau-1.
Sidang beragenda pembacaan pledoi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Selasa (19/2/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan pemantauan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Eni untuk terlebih dahulu membacakan pledoi.
Eni membacakan pledoi selama sekitar 10 menit.
Pada saat membacakan pledoi itu, dia menyampaikan permohonan maaf karena sudah terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dia juga mengingat peran seorang ibu membesarkan anak.
Dia mempunyai dua orang anak yang masih duduk di bangku sekolah SMA dan SD, yaitu Maulana Irfan Sufa dan Maulana Wildan Yusuf.
Selain itu, dia mengucapkan mengenai kewajiban terhadap suami, yang juga Bupati Temanggung, M Al Khadziq.
Baca: Sofyan Basyir Sebut Sebagai Anggota DPR Eni Saragih Memihak PLN
Selama membacakan pledoi, Eni yang memakai pakaian serba kuning mulai dari jilbab hingga baju itu, secara terbata-bata mengucapkan kata-kata yang tertuang di makalah pledoi.
Setelah membacakan pledoi, dia menyalami satu per satu majelis hakim.
Setelah menyalami hakim, dia menuju ke meja, JPU pada KPK untuk menyalami mereka satu per satu.
Kemudian, tim penasihat hukum menyerahkan kepada majelis hakim, makalah pledoi yang dibacakan Eni.
"Ini langsung pada tuntutan. Kan sudah pembuktian," kata Yanto Ketua Majelis Hakim,
Lalu, tim penasihat hukum Eni membacakan pledoi.