Bagaimana Cara Prabowo Mendapatkan Ratusan Ribu Hektar Lahan? Ini Penjelasan Fadli Zon
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menyatakan, lahan tersebut didapat melalui proses lelang setelah krisis moneter tahun 1997-1998.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Prabowo Subianto punya lahan atau tanah seluas 340 ribu Ha di Kalimantan Timur dan Aceh.
Apakah jika Prabowo Subianto demikian melanggar atau tidak?
Berikut penjelasan selengkapnya.
Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Fadli Zon, menilai capresnya menyelamatkan aset bangsa dengan menguasa ratusan ribu hektar lahan di Indonesia.
Hal itu disampaikan Fadli menanggapi pernyataan Prabowo yang membenarkan dirinya menguasai 220.000 hektar lahan di Kalimantan Timur dan 120.000 hektar lahan di Aceh Tengah.
Baca: KPK Diminta Usut Ratusan Ribu Hektar Lahan yang Dimiliki Prabowo di Kaltim dan dan Aceh
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menyatakan, lahan tersebut didapat melalui proses lelang setelah krisis moneter tahun 1997-1998.
Tahun 1997-1998 adalah ujung kekuasaan Soeharto, mantan bapak mertua Prabowo Subianto.
Pada tahun itu pula akhirnya terbinanya rumah tangga pasangan Prabowo Subianto dengan Titiek Soeharto.
Kembali lagi soal lahan, kata Fadli Zon, dalam proses lelang tersebut banyak lahan yang justru dikuasai asing.
"Banyak aset-aset itu kemudian diambil alih oleh BPN ( Badan Pertanahan Nasional) dilelang dan banyak yang jatuh ke tangan asing. Jadi kita bersyukur bahwa itu jatuh ke tangan Pak Prabowo melalui suatu proses lelang. Jadi Pak Prabowo justru menyelamatkan aset bangsa," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/2/2019).
Baca: Tim Prabowo: Jokowi Harusnya Tak Pakai Istilah Unicorn Tapi Startup Saja
Ia pun menilai wajar Prabowo Subianto menguasai lahan seluas itu sebab Ketua Umum Gerindra itu memang seorang pengusaha.
Lebih lanjut, Fadli Zon menambahkan, lahan tersebut sedianya tetap milik negara lantaran Prabowo Subianto hanya memanfaatkannya lewat Hak Guna Usaha (HGU).
"Pak Prabowo ini kan juga berangkat dari Pasal 33. Harusnya cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara. Walaupun ini tentu bisa menjadi perdebatan panjang. Karena ada swasta yang bisa menguasai jutaan hektar," tutur Fadli Zon memaparkan.
"Walaupun sebenarnya juga dibatasi dan itu perusahaan, bukan milik pribadi beliau. Jadi Hak Guna Usaha, HPH, itu adalah perusahaan. Jadi bukan menjadi milik itu," lanjut Wakil Ketua Umum Gerindra itu mengatakan.