Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Berharap MA Segera Memutus PK yang Diajukan Irman Gusman

KPK meyakini bahwa Irman Gusman bersalah dan tak memiliki bukti baru (novum) untuk dijadikan pertimbangan PK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Berharap MA Segera Memutus PK yang Diajukan Irman Gusman
Tribunnews/JEPRIMA
Terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog Irman Gusman selaku pemohon saat mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan saksi ahli yang dihadirkan pemohon. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan seluruh proses untuk menghadapi peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh Irman Gusman hingga ke kesimpulan yang diserahkan pada Ketua Mahkamah Agung (MA) melalui Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakpus pada 21 November 2018.

Selanjutnya, KPK memercayakan proses hukumnya pada MA yang diharapkan dapat memberikan putusan terhadap PK tersebut.

“KPK berharap MA segara memutus PK yang diajukan mantan Ketua DPD Irman Gusman atas kasus suap gula impor,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (19/2/2019).

KPK meyakini bahwa Irman Gusman bersalah dan tak memiliki bukti baru (novum) untuk dijadikan pertimbangan PK.

Oleh karenanya, ujar Febri, lembaga antikorupsi berharap MA menolak PK tersebut.

Baca: Sambangi Ambon, Ribuan Anak-Anak Minta Hadiah ke Ibu Negara Iriana

"KPK juga mengingatkan pada seluruh calon anggota DPR, DPD dan DPRD di seluruh Indonesia agar menjadikan kasus ini dan kasus korupsi yang melibatkan anggota legislatif lainnya sebagai pembalajaran," ujarnya.

"Secara umum, KPK menilai tidak ada hal yang baru yang dapat dikategorikan novum yang diajukan pihak Irman Gusman dalam PK tersebut, sehingga kami meyakini permintaan KPK sudah tepat agar hakim menolak PK tersebut," imbuh Febri.

BERITA REKOMENDASI

Irman Gusman mengajukan bukti-bukti dalam proses persidangan PK yakni empat ahli, serta tujuh bukti yang dianggap sebagai novum.

Adapun, novum atau bukti baru yang diajukan Irman yakni, ‎surat pernyataan yang dibuat oleh Memi, pihak penyuap dalam perkara impor gula.

Kemudian, undangan perniahan; print e-tiket maskapai Batik Air; ‎Surat Perintah Setor (SPS) pada CV Semesta Berjaya; Buku Menyibak Kebenaran Eksaminasi terhadap Putusan Perkara Irman Gusman; dan dua putusan pengadilan.

"‎Tanggapan KPK terhadap Novum yang diajukan KPK menilai 7 bukti yang diklaim sebagai Novum oleh pihak Pemohon Irman Gusman tersebut bbukanlah novum atau tidak dapat dikualifikasikan sebagai keadaan baru/bukti baru/novum," kata Febri.

Irman Gusman sendiri telah divonis pidana 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Februari 2017 lalu.


Majelis Hakim menyatakan Irman terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Majelis hakim juga mengungkapkan bahwa Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari pemilik Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas