KPU Kembali Rilis 32 Caleg Mantan Terpidana Korupsi
"Hari ini datanya sudah disampaikan pada kita sudah terverifikasi," kata Ketua KPU RI Arief Budiman
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali mengumumkan daftar calon legislatif yang punya status mantan terpidana korupsi.
KPU tambah 32 nama lagi setelah sebelumnya merilis resmi 49 nama caleg mantan napi korupsi pada 30 Januari lalu.
Baca: KPU Batal Pasang Foto Caleg Eks Napi Korupsi di TPS, Ini Kata KPK
"Hari ini datanya sudah disampaikan pada kita sudah terverifikasi," kata Ketua KPU RI Arief Budiman, dalam konferensi pers di Media Center KPU, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).
Komisioner KPU RI Ilham Saputra menjelaskan data tambahan 32 orang tersebut terdiri dari tingkat pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara caleg DPD tak ada penambahan dan masih sama seperti jumlah sebelumnya, yakni sembilan orang.
"Kami menerima kembali data baru dari teman-teman kabupaten kota dan provinsi. yang baru itu ada sekitar 32 orang dari beberapa caleg DPRD provinsi dan caleg DPRD kabupaten/kota, tapi tidak ada penambahan untuk DPD," kata Ilham.
Penambahan itu terdiri dari tujuh orang caleg DPRD Provinsi dan 25 orang caleg DPRD Kabupaten Kota.
Rinciannya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dua orang caleg DPRD Kabupaten/Kota, PDI Perjuangan satu orang caleg DPRD Kabupaten/Kota, Partai Golkar dua orang, satu caleg DPRD Provinsi dan satu caleg DPRD Kabupaten/Kota, kemudian Partai Berkarya tiga orang, satu caleg DPRD Provinsi, dan dua caleg DPRD Kabupaten/Kota.
Kemudian PKS ada tambahan satu orang caleg DPRD Kabupaten/Kota, Partai Perindo dua orang caleg DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sebelumnya nihil caleg napi korupsi, kini sudah tidak lagi bersih karena ada penambahan tiga orang caleg DPRD Kabupaten/Kota.
Lanjut, PAN menambah satu orang caleg DPRD Provinsi dan satu orang caleg DPRD Kabupaten/Kota. Partai Hanura tambah enam orang, satu caleg DPRD Provinsi dan lima caleg DPRD Kabupaten/Kota.
Partai Demokrat tambah 6 orang, 1 caleg DPRD Provinsi dan 5 orang caleg DPRD Kabupaten/Kota. PBB tambah 2 orang caleg DPRD Provinsi, dan ditutup dengan PKP Indonesia yang menambah 2 orang caleg DPRD Kabupaten/Kota.
Baca: Perludem Rilis 14 Nama Baru Caleg Mantan Napi Korupsi, KPU: Kita Lebih
Sehingga total keseluruhan, timpal Arief, bila digabung dengan rilis KPU pertama yang berjumlah 49 orang, ditambah rilis terbaru sebanyak 32 orang, maka ada 81 caleg mantan terpidana korupsi, termasuk tingkat DPD yang berpartisipasi pada Pemilu 2019.
"Sehingga total untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 72, kemudian DPD tidak kita umumkan hari ini karena DPD sudah kita umumkan pada tanggal 30 Januari yang lalu, sehingga total DPRD Provinsi DPRD Kabupaten/Kota dan DPD itu menjadi 81," pungkas Arief Budiman.