Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Minta Sekda Papua Kooperatif Soal Kasus Penganiayaan Penyidik KPK

Hery sendiri sudah menyatakan permintaan maaf dan mengakui telah menampar seorang penyidik KPK yang sedang melaksanakan tugas.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mendagri Minta Sekda Papua Kooperatif Soal Kasus Penganiayaan Penyidik KPK
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Stefanus Roy Rening SH, Pengacara Pemprov Papua, dengan menunjukkan foto dua oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada wartawan usai melaporkan ke Dirkrimum Polda Metro Jaya, Senin (11/2/2019) . Laporannya dalam kasus dua oknum pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang melakukan pengintaian terhadap rapat resmi Pemerintahan Provinsi Papua, DPRD dan Kemendagri dalam rangka evaluasi APDB Provinsi Papua tahun 2019, Sabtu, 2 Februari 2019 bertempat di Lobby Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen atau akrab disapa Hery ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus penganiayaan penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Hotel Borobudur Jakarta beberapa waktu lalu.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta Hery untuk kooperatif terhadap kepolisian agar kasus tersebut segera tuntas.

“Kalau nanti dipanggil kami harap yang bersangkutan hadir dan menjelaskan secara detail apa yang terjadi, apa masalahnya, dan lain-lain,” ujarnya ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).

Tjahjo mengatakan pihak Kemendagri menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

“Kalau kepolisian sudah menetapkannya sebagai tersangka pasti ada bukti cukup, intinya kami menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Baca: Jokowi Akan Lebih Progresif Dalam Menyelesaikan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Jika Terpilih Lagi

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut mengatakan Hery tidak ditahan karena dianggap kooperatif selama pemeriksaan.

Hery disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP.

Berita Rekomendasi

Hery sendiri sudah menyatakan permintaan maaf dan mengakui telah menampar seorang penyidik KPK yang sedang melaksanakan tugas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas