Meski Sempat Ditolak JPU, Eni Saragih Kembali Memohon kepada Hakim soal Justice Collaborator
Pada saat membacakan pledoi, dia mengaku kaget, ketika JPU pada KPK menolak permohonan JC itu
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Eni Maulani Saragih mengajukan Justice Collaborator (JC) dalam kasus proyek suap PLTU Riau-1 kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Selasa (19/2/2019).
JC diajukan setelah di persidangan beragenda pembacaan tuntutan pada pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menolak permohonan dari tim penasihat hukum Eni Maulani Saragih tersebut.
Baca: Minta Keringanan Hukuman, Eni Saragih Singgung Nasib Keluarga Pascadipenjara
"Surat permohonan. Terdakwa masih berharap mendapatkan Justice Collaborator," kata Rudi Alfonso, selaku penasihat hukum Eni Maulani saat berbicara kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Selasa (19/2/2019).
Berdasarkan pemantauan, Eni beranjak dari kursi terdakwa. Lalu, dia menyerahkan surat permohonan itu kepada majelis hakim.
Selain menyerahkan surat permohonan kepada majelis hakim, surat itu juga diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
Pada saat membacakan pledoi, dia mengaku kaget, ketika JPU pada KPK menolak permohonan JC itu.
"Saya juga kaget mendengar JPU membacakan tuntutan yang menolak permohonan justice collaborator untuk diri saya karena saya dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus PLTU Riau-1," kata Eni Saragih.
Padahal, kata dia, sebagaimana telah disampaikan sejak di meja pemeriksaan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan terus konsisten di dalam persidangan ini, dia bukan siapa-siapa tanpa perintah dari petinggi Partai Golkar.
"Untuk dapat berkenalan dan bekerjasama dengan pengusaha seperti Bapak Johannes B. Kotjo. Saya juga masih orang baru di DPR RI yang tidak mungkin tanpa perintah petinggi partai dapat ikut mengurus proyek besar seperti proyek PLTU Riau-1 ini," kata dia.
Baca: Eni Saragih Akui Terlibat di Kasus PLTU Riau-1 Karena Bertindak sebagai Petugas Partai
Sementara itu, Rudi Alfonso, selaku penasihat hukum Eni Saragih, pada saat membacakan pledoi juga meminta majelis hakim memberikan pertimbangan terdakwa bukan pelaku utama dan memenuhi syarat sebagai Justice Collaborator.
"Dan demi hak asasi manusia, demi hukum dan keadilan menetapkan terdakwa selaku Justice collaborator dalam perkara ini," tambahnya.