Penjelasan Komisioner KPU Terkait Ricuh Saat Debat Capres
Debat kedua Calon Presiden (Capres) 2019, Minggu (17/2/2019) malam diwarnai kericuhan antar kedua kubu paslon dan nyaris berujung bentrok.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Rachmat Hidayat
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Debat kedua Calon Presiden (Capres) 2019, Minggu (17/2/2019) malam diwarnai kericuhan antar kedua kubu paslon dan nyaris berujung bentrok.
Hal itu diketahui dari potongan video yang diunggah oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat, Andi Arief, Senin (18/2/2019) malam.
Baca: Ibu Negara Iriana Kunjungan Kerja ke Maluku
Di dalam unggahan video tersebut, terlihat beberapa Komisioner KPU RI berada diantara kedua kubu yang tengah berseteru. Salah satunya Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.
Berikut penjelasaan Wahyu Setiawan terkait situasi yang terjadi pada malam itu.
Baca: Harga dan Merek Pulpen Jokowi yang Disebut Sebagai Alat Komunikasi Saat Debat Capres Terungkap
Terjadi keributan di venue debat, waktu itu pak Wahyu, pak Arief, pak Hasyim melerai Wasekjen Demokrat, Jansen Sitindaon sama pak Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan?
Iya.
Apa betul memprotes capres 01 yang menyerang secara personal, mereka mau mengkomunikasikan aturannya sama KPU gitu ya? Apa yang kemudian sebenarnya terjadi? Kok bisa sampe pak Luhut terlibat adu mulut?
Yang terjadi baik-baik saja terus debat dilanjutkan.
Pak Andi Arief bilang mereka memprotes atau ingin menghentikan kecurangan di KPU, maksudnya apa ya?
Nah itu yang saya tidak paham. Itu yang saya tidak paham, kecurangan yang dimaksud itu yang seperti apa? Kalau dari tata laksana debat, itu kita memastikan tidak ada kecurangan. \
Dari tata laksana debat lo ya. Mulai dari proses pilihan panggung, tempat duduk, soal, pilihan soal itu semua di undi dan dengan persetujuan baik capres yang bersangkutan ataupun tim kampanye nasional masing-masing. Jadi clear kalau begitu.
Kalau soal menyerang personal saat Jokowi bahas tanah pak Prabowo, itu aturannya nggak ada dalam Undang-Undang pemilu? Di PKPU gimana?
Iya, begini, semalam (saat debat kedua berlangsung) itu waktu break, kita diskusi antara Bawaslu terus pihak KPU, TKN, BPN. Kita menyerahkan kepada Bawaslu apakah yang disampaikan itu termasuk kategori menyerang pribadi atau tidak, dan disepakati pada waktu itu, BPN akan secara resmi akan melaporkan kepada Bawaslu.
Kronologis ricuhnya bagaimana ya?
Nggak ada argumentasi, nggak ada.
(dalam tayangan video) seperti dilerai dan ditenangkan sama pak Arief, Hasyim sama pak Wahyu juga?
Saya tidak menenangkan, saya menjaga ketertiban. Karena itu tanggung jawab saya.
Apa karena ada pihak yang merasa tersinggung karena masalah personal?
Nggak. Jadi prinsipnya begini, prinsipnya KPU penyelenggara debat, KPU bertanggung jawab atas ketertiban debat.
Apabila ada peserta debat yang tidak tertib, maka KPU berhak untuk bertindak untuk menjaga ketertiban itu. Prinsipnya begitu. Kami memang melakukan yang menjadi kewajiban kami.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.