Jadi Tabur ke-18 Tahun 2019, Kejati Lampung Berhasil Tangkap Buronan Korupsi di Tuban
Kali ini, pihaknya telah berhasil mengamankan buronan ke-18 di tahun 2019 dengan mengamankan buronan korupsi di Tuban.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan program tangkap buron (Tabur) Kejaksaan RI kembali membuahkan hasil.
Kali ini, pihaknya telah berhasil mengamankan buronan ke-18 di tahun 2019 dengan mengamankan buronan korupsi di Tuban.
"Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Lampung dan Tim Kejaksaan Negeri Tuban berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Tinggi Lampung atas nama terpidana Ahmad Marzuki," ujar Mukri, dalam keterangan tertulis, Rabu (20/2/2019).
"(Diamankan) Di daerah Tuban, Jawa Timur pada hari Rabu, tanggal 20 Februari 2019, sekitar jam 05.40 WIB," imbuhnya.
Baca: Denny Darko Ungkap Pernikahan Syahrini dan Reino Barack akan Ditentang Banyak Orang
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang No.: 26/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017, Ahmad Marzuki dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi.
Yang bersangkutan, lanjut Mukri, dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
"Serta dikenakan kewajibn membayar uang pengganti sebesar Rp.1.086.639.929," tandasnya.