Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tabur ke-18 Tahun 2019, Kejati Lampung Berhasil Tangkap Buronan Korupsi di Tuban

Kali ini, pihaknya telah berhasil mengamankan buronan ke-18 di tahun 2019 dengan mengamankan buronan korupsi di Tuban.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jadi Tabur ke-18 Tahun 2019, Kejati Lampung Berhasil Tangkap Buronan Korupsi di Tuban
KOMPAS.com/ EDI JUNAEDI
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan program tangkap buron (Tabur) Kejaksaan RI kembali membuahkan hasil.

Kali ini, pihaknya telah berhasil mengamankan buronan ke-18 di tahun 2019 dengan mengamankan buronan korupsi di Tuban.

"Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Lampung dan Tim Kejaksaan Negeri Tuban berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Tinggi Lampung atas nama terpidana Ahmad Marzuki," ujar Mukri, dalam keterangan tertulis, Rabu (20/2/2019).

"(Diamankan) Di daerah Tuban, Jawa Timur pada hari Rabu, tanggal 20 Februari 2019, sekitar jam 05.40 WIB," imbuhnya.

Baca: Denny Darko Ungkap Pernikahan Syahrini dan Reino Barack akan Ditentang Banyak Orang

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang No.: 26/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017, Ahmad Marzuki dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi.

Yang bersangkutan, lanjut Mukri, dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Berita Rekomendasi

"Serta dikenakan kewajibn membayar uang pengganti sebesar Rp.1.086.639.929," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas