Kerap Mangkir, KPK Akan Periksa Sjamsul Nursalim di Singapura Terkait Kasus BLBI
KPK menyebut kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang lama terhenti sudah masuk dalam tahap penyidikan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang lama terhenti sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Namun, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, belum ada ekspose lanjutan untuk kasus yang merugikan negara sekira Rp4,58 miliar itu.
"Itu (kasus BLBI) sebenarnya sudah di ranah penyidikan itu. Tetapi belum ada ekspose lebih lanjut," kata Alex di Gedung KPK Lama, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2019).
Baca: Menilik Isi Rumah Parto Patrio, Senjata Berjejer di Kamar Rahasia hingga Koleksi Puluhan Korek Mahal
Alex tidak menjelaskan siapa tersangka dalam kasus tersebut.
Biasanya, saat meneken surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik), KPK sudah menyematkan nama tersangka di dalamnya.
Terkait dengan kerap mangkirnya pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim saat akan diperiksa, Alex mengatakan hal tersebut tak menjadi persoalan.
Baca: Ranking Youtube Baim Wong Masuk Top Dunia, Bukti Artis Kalahkan Youtuber ? Ini Kata Atta Halilintar
Menurut Alex, pihaknya bisa memeriksa Sjamsul di Singapura.
"Pasti dong. Pasti (diperiksa). Nanti kalau dipanggil enggak datang-datang, kita datang ke sana (Singapura). Nanti kalau sidang enggak hadir kan bisa in absentia," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK baru menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung.
Baca: Kasus Begal di Depan Mal Tangcity, Polisi Imbau Warga Jangan Asyik saat Main handphone
Syafruddin divonis 13 tahun penjara atas kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI pada BDNI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.