Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kerap Mangkir, KPK Akan Periksa Sjamsul Nursalim di Singapura Terkait Kasus BLBI

KPK menyebut kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang lama terhenti sudah masuk dalam tahap penyidikan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kerap Mangkir, KPK Akan Periksa Sjamsul Nursalim di Singapura Terkait Kasus BLBI
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang lama terhenti sudah masuk dalam tahap penyidikan.

Namun, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, belum ada ekspose lanjutan untuk kasus yang merugikan negara sekira Rp4,58 miliar itu.

"Itu (kasus BLBI) sebenarnya sudah di ranah penyidikan itu. Tetapi belum ada ekspose lebih lanjut," kata Alex di Gedung KPK Lama, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2019).

Baca: Menilik Isi Rumah Parto Patrio, Senjata Berjejer di Kamar Rahasia hingga Koleksi Puluhan Korek Mahal

Alex tidak menjelaskan siapa tersangka dalam kasus tersebut.

Biasanya, saat meneken surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik), KPK sudah menyematkan nama tersangka di dalamnya.

Terkait dengan kerap mangkirnya pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim saat akan diperiksa, Alex mengatakan hal tersebut tak menjadi persoalan.

Baca: Ranking Youtube Baim Wong Masuk Top Dunia, Bukti Artis Kalahkan Youtuber ? Ini Kata Atta Halilintar

Berita Rekomendasi

Menurut Alex, pihaknya bisa memeriksa Sjamsul di Singapura.

"Pasti dong. Pasti (diperiksa). Nanti kalau dipanggil enggak datang-datang, kita datang ke sana (Singapura). Nanti kalau sidang enggak hadir kan bisa in absentia," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK baru menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Baca: Kasus Begal di Depan Mal Tangcity, Polisi Imbau Warga Jangan Asyik saat Main handphone

Syafruddin divonis 13 tahun penjara atas kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI pada BDNI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas