Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Slamet Ma'arif Bantah Mangkir dari Panggilan Polisi

Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif membantah sengaja mangkir dari dua panggilan Kepolisian Daerah Jawa Tengah di Semarang.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Slamet Ma'arif Bantah Mangkir dari Panggilan Polisi
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Ketum Persaudaraan Alumni (PA) 212 di Kantor PAN, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif membantah sengaja mangkir dari dua panggilan Kepolisian Daerah Jawa Tengah di Semarang.

Pemanggilan tersebut atas dugaan pelanggaran pemilu, melakukan kampanye di luar jadwal.

"Saya tidak mangkir dari panggilan. (Di panggilan pertama), memang pengacara sudah memberitahukan bahwa saya ada jadwal di luar kota," ujar Slamet saat bersilaturahmi dengan jajaran DPP PAN, di Jl Daksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2019).

Kemudian pada pemanggilan kedua, Slamet mengaku sudah tiba di Semarang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan bersama pengacaranya.

Baca: Jebolan Timnas U-17 Argentina Segera Merapat ke PSS Sleman

"Pihak Polda juga sudah tahu saya berada di Semarang tapi saya mendadak sakit flu berat, saya ke dokter hari itu dan ditensi 170 per 110 tensi darah saya, sehingga dokter mengatakan ustaz sebaiknya istirahat," terangnya.

Namun, Slamet Ma'arif menegaskan bahwa dirinya akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum kasus dugaaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.

Berita Rekomendasi

"Nanti ada proses hukum selanjutnya pasti saya akan kooperatif karena saya dari awal sudah kooperatif," tandasnya.

Untuk diketahui, dasar penetapan tersangka adalah Slamet diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dugaan tindak pidana pemilu itu disebut dilakukan Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di Jl Slamet Riyadi, depan kantor BCA KCU Solo-Slamet Riyadi, Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, pada Minggu 13 Januari 2019 pukul 06.30-10.30 WIB.

Penetapan Slamet Ma'arif sebagai tersangka dilakukan setelah Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas