Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu Ditelisik KPK soal Penyusunan Anggaran Kabupaten Pegunungan Arfak

Kesemua saksi dimintai keterangan untuk tersangka Natan Pasomba, Pelaksana Tugas dan Pejabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu Ditelisik KPK soal Penyusunan Anggaran Kabupaten Pegunungan Arfak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode tahun 2017-2018 terus didalami penyidik KPK.

Pada hari ini, tim penyidik Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Putut Hari Satyaka, Direktur Jenderal Perimbangan Kemenkeu periode 2013-2018 Boediarso Teguh Widodo, dan PNS Kasubdit DAK Fisik II Kemenkeu Yuddi Saptopranowo.

Baca: KPK Terus Telusuri Proyek Fiktif yang Dikerjakan PT Waskita Karya

Kesemua saksi dimintai keterangan untuk tersangka Natan Pasomba, Pelaksana Tugas dan Pejabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, secara garis besar materi pemeriksaan berkutat diseputaran proses penyusunan anggaran untuk Kabupaten Pegunungan Arfak beserta bentuk dari anggaran serta jumlah yang dikucurkan negara.

"Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi peraturan dan ketentuan dalam pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak  periode tahun 2017-2018," jelas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/2/2019).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR Komisi XI fraksi PAN Sukiman (SKM) dan‎ Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba (NPS)‎ sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana perimbangan daerah Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Sukiman diduga telah menerima uang suap sebesar Rp2,65 miliar dan USD22 ribu dari Natan terkait pengurusan ‎dana perimbangan untuk Kabupetan Pegunungan Arfak.

Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.

Adapun, KPK telah lebih dulu menjerat Anggota Komisi ‎XI DPR Amin Santono, pihak swasta Eka Kamaluddin, Kasie Pengembangan dan Pendanaan Kawasan dan Pemukiman pada Kemenkeu Yaya Purnomo, serta kontraktor Ahmad Ghiast.

Keempatnya ditangkap tangan oleh KPK pada 4 Mei 2018 lalu. Keempatnya pun telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana yang berbeda-beda.

Awalnya, kasus ini bermula saat pihak Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ‎Ruang mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 ke Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu).

Kemudian, Natan bersama seorang pengusaha rekanan meminta bantuan ke Kemenkeu yang disinyalir merupakan Yaya Purnomo. Yaya Purnomo lantas meminta bantuan kepada Sukiman.

Diduga, Natan menyuap Sukiman untuk mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan APBNP 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Baca: Ahli Hukum Pidana Sebut Sadapan KPK Bisa Batal Secara Hukum

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Sukiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Natan, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas