KPU: Penyediaan Surat Suara Bagi DPTb Terkendala Aturan UU Nomor 7 Tahun 2017
Tercatat, DPTb itu tersebar di 87.483 TPS, 30.118 Desa/Kelurahan, 5027 Kecamatan, dan 496 Kabupaten/Kota.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI telah selesai memproses rekapitulasi daftar pemilih tambahan (DPTb) nasional. Tercatat, sebanyak 275.923 pemilih lakukan pindah memilih.
Banyaknya jumlah tersebut secara langsung berimbas pada ketersediaan surat suara pemilu.
Tercatat, DPTb itu tersebar di 87.483 TPS, 30.118 Desa/Kelurahan, 5027 Kecamatan, dan 496 Kabupaten/Kota.
KPU terkendala dengan peraturan yang ada di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pencetakan surat suara harus mengikuti jumlah daftar pemilih tetap ditambah dua persen.
"Masalahnya, pencetakan surat suara itu berbasis DPT ditambah 2 persen, sementara di beberapa titik ada pemilih DPTb dalam jumlah besar," kata Komisioner KPU RI Viryan Aziz di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).
"KPU tidak bisa mencetak Surat Suara untuk DPTb begitu saja, karena Undang-Undang tidak mengatur itu, hanya mengatur untuk jumlah DPT plus 2 persen," imbuh dia.
Baca: Soal Dwi Fungsi ABRI, Menhan: Sudah Diselesaikan, Tidak Ada yang Dipaksakan
Viryan mengatakan bila opsinya adalah menggeser surat suara yang dicetak untuk daerah tertentu ke daerah yang membutuhkan, hal tersebut malah berpotensi menimbulkan kecurangan dalam prosesnya. Karena solusi menggeser surat suara merupakan hal sensitif.
Apalagi, diakui Viryan, saat ini saja distribusi logistik pemilu belum sepenuhnya berjalan mulus.
"Menggeser surat suara akan hal yang sensitif. Surat suara sudah kita distribusikan, sementara pelayanan pindah memilih terakhir tanggal 30, di mana seluruh perlengkapan pemungutan suara sudah ada di KPU Kabupaten/Kota," ungkap Viryan.
Sementara seiring waktu berjalan sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada 17 April mendatang, KPU masih terus berkoordinasi menentukan langkah tepat sebagai upaya melindungi hak pilih masyarakat dalam pesta demokrasi tahun ini.
"Kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait karena KPU tetap berada pada posisi berupaya melindungi hak pilih warga negara," pungkasnya.