Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Umumkan 32 Nama Tambahan Caleg Mantan Koruptor, KPK Harap Jadi Referensi Rakyat

KPK pun mendukung serta berharap pengumuman 32 nama tambahan caleg mantan koruptor ini menjadi referensi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPU Umumkan 32 Nama Tambahan Caleg Mantan Koruptor, KPK Harap Jadi Referensi Rakyat
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan 32 nama tambahan calon legislatif yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi pada Selasa (19/2/2019) lalu.

Untuk langkah dari KPU itu, KPK pun mendukung serta berharap pengumuman 32 nama tambahan caleg mantan koruptor ini menjadi referensi dan pertimbangan masyarakat untuk pemilih calon pemimpin.

"Yang paling penting itu imbauan membangun kesadaran kita semua, termasuk kita yang ada di sini sebagai pemilih supaya benar-benar memperhatikan siapa yang hendak dipilih," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (21/2/2019).

Sebelumnya, KPU telah mengumumkan 49 caleg mantan koruptor.

Dengan demikian total terdapat 81 caleg, baik DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, maupun DPD yang terlebeli mantan narapidana korupsi.

Febri berharap para masyarakat memilih calon wakil rakyat yang tak memiliki rekam jejak atau terkait dengan kasus korupsi.

Sebab suara yang diberikan pemilih menentukan masa depan Indonesia.

Baca: Soal Purnawirawan Menyatakan Afiliasi Politiknya, Menhan: Itu Hak Mereka

BERITA TERKAIT

"Karena orang yang akan wakili kita di DPR, DPRD, DPD kalau hanya memilih berdasar uang yang diberikan, maka artinya pemilih juga kontribusi untuk tidak mewujudkan Indonesia lebih baik ke depan. Jadi semua perlu hati-hati memilih dan pilihlah orang yang punya rekam jejak dan tidak terkait korupsi," pungkas Febri.

Dari total 32 jumlah caleg tambahan itu, Partai Hanura memiliki caleg mantan koruptor terbanyak yakni 11 orang, disusul Partai Demokrat 10 orang, Partai Golkar 10 orang, dan Partai Berkarya 7 orang.

Sementara partai besar lainnya seperti PDIP hanya ada dua orang. Partai yang tak satupun memiliki eks-napi koruptor adalah PSI dan Partai Nasdem.

"Kami menerima kembali data baru dari teman-teman kabupaten kota dan provinsi. Yang baru itu ada sekitar 32 orang dari beberapa caleg DPRD provinsi dan caleg DPRD kabupaten/kota, tapi tidak ada penambahan untuk DPD. Jadi DPD tetap 7 orang," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantornya, Selasa (19/2/2019).

Sebanyak 32 nama baru itu berasal dari 7 caleg DPRD provinsi dan 25 caleg DPRD kabupaten/kota.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas