Cerita Saksi Gunakan Paranormal untuk Hadapi Hakim Kasus Korupsi
Di kesempatan itu, Endang menceritakan kepada perangkat persidangan mengenai temannya yang menyarankan agar menghubungi paranormal
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suasana persidangan tampak tegang saat Endang, saksi meringankan dari terdakwa Tamin Sukardi memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (21/2/2019) malam.
Perempuan itu menjelaskan mengenai terdakwa Tamin yang diminta oleh Helpandi, panitera pengganti Pengadilan Negeri Medan agar memberikan uang untuk mempengaruhi majelis hakim agar mengubah keputusan terkait perkara korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara.
Di kesempatan itu, Endang menceritakan kepada perangkat persidangan mengenai temannya yang menyarankan agar menghubungi paranormal. Upaya itu dilakukan agar mengubah prilaku majelis hakim yang menangani perkara Tamin.
"Itu inisiatif saya, bukan disuruh Bapak Tamin," tegasnya saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (21/2/2019) malam.
Endang mengaku sempat menanyakan kepada Tamin mengenai majelis hakim itu. Majelis hakim tersebut, yaitu Wahyu Prasetyo Wibowo (Wakil Ketua PN Medan), Sontan Merauke Sinaga (hakim karier), dan Merry Purba (hakim adhock Tipikor).
Setelah mengetahui nama-nama majelis hakim, dia menyerahkan nama-nama itu kepada paranormal. Dia menegaskan, tidak mempunyai niat buruk kepada majelis hakim hanya berharap paranormal dapat mengubah pemikiran majelis hakim, sehingga memberikan vonis bebas.
"Didoakan, supaya bisa berubah pikiran. Maksud saya bukan untuk guna-guna," ungkap Endang.
Mendengar pernyataan dari Endang, Rosmina, selaku ketua majelis hakim mengambil alih pembicaraan. Dia berbicara bernada tinggi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, tim penasihat hukum Tamin Sukardi, dan Endang.
Baca: Jelang Pertemuan Trump dan Kim, AS dan Korut Mulai Rapat Kerja di Hanoi
Suasana di persidangan tampak hening hanya terdengar suara Rosmina. Sementara itu, di bangku pengunjung hanya tercatat sekitar tujuh orang yang masih menyaksikan jalannya persidangan tersebut.
Menurut dia, tidak diperkenankan untuk menggunakan bantuan paranormal atau ilmu gaib dalam suatu proses perkara. Dia meminta kejadian yang dilakukan Endang menjadi pembelajaran bagi yang lain.
"Sampai pakai paranormal lagi, kan jadi ribet. Ini perlu pengajaran juga kepada masyarakat, hakim itu bersidang demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Jangan dibawa ke paranormal yah," kata Rosmina, berbicara bernada tinggi.
Di kesempatan itu, dia menegaskan, hakim, JPU, dan penasihat hukum tidak menggunakan paranormal. Apalagi memakai doping atau obat kuat. Hanya, kata dia, memakan nasi sama seperti orang lain.
"Kayaknya kita disini enggak ada yang pakai paranormal ini, pakai doping juga enggak ya pak jaksa, ya penasihat hukum enggak pakai doping to, cuma pake nasi biasa aja, enggak ada pakai doping," ujar Rosmina, sambil melihat kepada posisi duduk JPU di sebelah kanan dan penasihat hukum di sebelah kiri.
Untuk itu, dia meminta kepada saksi agar tidak kembali menggunakan jasa paranormal sebagai upaya membantu kasus hukum. Jika tidak menemukan fakta-fakta persidangan yang meringankan, maka jangan dilari-larikan ke dunia lain.