Dakwaan Perkara Ratna Sarumpaet Sudah Selesai, Bagaimana Kelanjutannya?
Dakwaan perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet akhirnya selesai.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dakwaan perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet akhirnya selesai.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi, mengatakan dakwaan itu akan dilimpahkan dalam waktu dekat, sehingga Ratna segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, ia tak merinci kapan pastinya dakwaan tersebut akan diserahkan.
"Alhamdulillah sudah (selesai dakwaan). Belum (dilimpahkan). Kalau enggak hari ini, besok atau besok lusa," ujar Supardi, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2019).
Sementara itu, Kepala Hubungan Masyarakat PN Jaksel, Achmad Guntur, menambahkan bahwa dakwaan perkara Ratna belum dikirim oleh kejaksaan ke pengadilan.
Baca: Pilot Ini Ungkap Hal yangTak Boleh Dilakukan Penumpang Ketika Pesawat dalam Keadaan Darurat
Ia menegaskan walaupun tak ada batas waktu untuk pengiriman dakwaan, namun jaksa harus mengingat juga masa penahanan yang dijalani oleh Ratna Sarumpaet.
"Perkara Ratna memang belum dilimpahkan ke PN. Tidak ada (batas waktu), tapi harus diperhatikan kewenangan penahanan pada saat ini oleh kejaksaan," kata Achmad.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, Jumat (5/10/2018).
Baca: Buzzer Hoaks Pilpres Bergaji Rp 100 Juta, Gencar Promosi Capres Melalui Media Sosial
Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang. Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna Sarumpaet bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.
Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.