Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Saksi Suap Terminasi Kontrak PKP2B Batal Memberikan Keterangan untuk Samin Tan

Dua saksi untuk kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dua Saksi Suap Terminasi Kontrak PKP2B Batal Memberikan Keterangan untuk Samin Tan
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua saksi untuk kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) batal diperiksa penyidik KPK.

Pegawai PT AKT Vera Likin dan pihak swasta Fitrawan Tjandra alias Oscar seharusnya digali keterangannya untuk bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal Samin Tan.




"Hingga saat ini penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Jumat (22/2/2019).

KPK menetapkan bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM.

Baca: Seorang Politikus Jadi Penawar Tertinggi Model yang Lelang Keperawanan Ini Sebesar Rp 36 Miliar

Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial sekaligus mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.

Dalam pengembangan perkara PLTU Riau-1 ini, KPK menduga Samin Tan memberikan suap sebesar Rp5 miliar kepada Eni Saragih.
Uang tersebut diberikan terkait pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM.
Terkait kasus ini, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas