Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas Perempuan Kawal Berbagai Bentuk Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Sembilan bentuk jenis tindak pidana kekerasan seksual tersebut dirangkum menjadi empat oleh pemerintah dalam Daftar Invetaris Masalah (DIM) yang diaju

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komnas Perempuan Kawal Berbagai Bentuk Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Tribunnews.com/Gita Irawan
Komisioner Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Sri Nurherwati usai diskusi terkait RUU PKS yang digelar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Lantai GF, Kementerian PPPA, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 15, Jakarta Pusat pada Jumat (22/2/2019). 

Hal itu diungkapkannya saat diskusi terkait RUU PKS yang digelar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Lantai GF, Kementerian PPPA, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 15, Jakarta Pusat pada Jumat (22/2/2019).

"Jadi nanti setelah bulan April kita akan menggodok lagi. Jadi itu bukan harga mati yang empat itu. Sembilan juga bukan harga mati. Mungkin juga hanya akan jadi enam. Tapi kita merangkum yang ada di situ kita masukan ke jenis ini," kata Vennetia.

Menurutnya, hal tersebut muncul karena perbedaan interpretasi.

Ia juga belum bisa memastikan jumlah bentuk tindak pidana kekerasan sesksual sebelum mendengar masukan-masukan dari berbagai pihak.

"Seperti saya bilang. Manusia diciptakan berbeda-beda ketika menginterpretasi. Bukan berarti empat itu jelek sembilan itu baik. Atau sembilan itu jelek empat itu baik. Setelah berproses, kita melihat kembali dan kita menyamakan persepsi dengan yang sembilan itu," kata Vennetia.

Ia juga menegaskan, masih ada waktu untuk mendiskusikan hal tersebut sebelum akhirnya RUU PKS disahkan.

"Masih akan ada proses untuk dibicarakan sampai dia akan keluar sampai Undang-Undang," kata Vennetia.

Berita Rekomendasi

Berikut sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual dalam draft RUU PKS pasal 11 yang diajukan DPR:

Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. pelecehan seksual;

b. eksploitasi seksual;

c. pemaksaan kontrasepsi;

d. pemaksaan aborsi; 

e. perkosaan; 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas