Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas Perempuan Kawal Berbagai Bentuk Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Sembilan bentuk jenis tindak pidana kekerasan seksual tersebut dirangkum menjadi empat oleh pemerintah dalam Daftar Invetaris Masalah (DIM) yang diaju

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komnas Perempuan Kawal Berbagai Bentuk Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Tribunnews.com/Gita Irawan
Komisioner Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Sri Nurherwati usai diskusi terkait RUU PKS yang digelar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Lantai GF, Kementerian PPPA, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 15, Jakarta Pusat pada Jumat (22/2/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Sri Nurherwati mengatakan pihaknya akan mengawal komitmen pemerintah untuk kambali ke sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual dalam draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang diajukan DPR.

Namun sembilan bentuk jenis tindak pidana kekerasan seksual tersebut dirangkum menjadi empat oleh pemerintah dalam Daftar Invetaris Masalah (DIM) yang diajukan.

Hal itu diungkapkannya saat diskusi terkait RUU PKS yang digelar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Lantai GF, Kementerian PPPA, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 15, Jakarta Pusat pada Jumat (22/2/2019).

Baca: Video Maling Dihadang Massa di Medan, Terjungkal dan Terseret dari Motor Tetap Mencoba Kabur

"Sebenarnya komitmen KPPPA sebenarnya sudah mau kembali ke sembilan jenis. Sekarang kita tinggal mengawal supaya pemerintah tetap pada komitmennya untuk kembali ke sembilan jenis," kata Nurherwati.

Menurutnya, dalam diskusinya dengan pemerintah ada poin-poin yang ingin dirangkum menjadi satu bentuk kekerasan seksual yang dapat dipidana.

Ia memberi contoh yakni pemaksaan pelacuran dan perbudakan seksual ingin dimasukan dalam eksploitasi sebagai pasal pemberatan.

Berita Rekomendasi

"Kita tegaskan bahwa perbudakan seksual ini tidak bisa menjadi pemberatan dalam eksploitasi. Karena perbudakan seksual ini tingkat pidananya sangat tinggi. Dia tidak hanya sekedar melakukan eksploitasi seksual," kata Nurherwati.

Ia juga mengatakan, dalam dsikusinya pemerintah berpendapat beda dengan Komnas Perempuan terkait pemaksaan aborsi.

"Pemaksaan aborsi dianggap sudah diatur dalam KUHP. Tapi KUHP yang diatur itu yang melakukan aborsi atau si perempuannya. Tapi aktor yang memaksa tidak kena. RUU ini mengatur," kata Nurherwati.

Sebelumnya, jumlah bentuk tindak pidana kekerasan seksual dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dalam draft DPR berkurang menjadi empat dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang dikeluarkan pemerintah.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian PPPA Vennetia R Danes mengatakan hal tersebut bukanlah harga mati yang akan ditetapkan.

Ia juga menegaskan hal itu dilakukan untuk merangkum dan bukan mengeliminasi bentuk kekerasan seksual yang bisa ditindak secara pidana.

Ia mengatakan hal tersebut masih didiskusikan dengan berbagai pihak termasuk Komnas Perempuan dan DPR.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas