Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas Perempuan Kawal Berbagai Bentuk Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Sembilan bentuk jenis tindak pidana kekerasan seksual tersebut dirangkum menjadi empat oleh pemerintah dalam Daftar Invetaris Masalah (DIM) yang diaju

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komnas Perempuan Kawal Berbagai Bentuk Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Tribunnews.com/Gita Irawan
Komisioner Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Sri Nurherwati usai diskusi terkait RUU PKS yang digelar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Lantai GF, Kementerian PPPA, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 15, Jakarta Pusat pada Jumat (22/2/2019). 

f. pemaksaan perkawinan;

g. pemaksaan pelacuran; 

h. perbudakan seksual; dan/atau

i. penyiksaan seksual.

Sedangkan berikut empat jenis tindak pidana (sementara) yang dicantumkan di dalam DIM:

1. Pencabulan

2. Persetubuhan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat

Berita Rekomendasi

3. Eksploitasi seksual

4. Penyiksaan seksual

RUU PKS tersebut telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat dan juga menimbulkan reaksi berupa sikap penolakan dari DPP Partai Keadilan Sejahtera.

Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan

Komisioner Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Sri Nurherwati usai diskusi terkait RUU PKS yang digelar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Lantai GF, Kementerian PPPA, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 15, Jakarta Pusat pada Jumat (22/2/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas