Komnas Perempuan Kawal Berbagai Bentuk Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Sembilan bentuk jenis tindak pidana kekerasan seksual tersebut dirangkum menjadi empat oleh pemerintah dalam Daftar Invetaris Masalah (DIM) yang diaju
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
f. pemaksaan perkawinan;
g. pemaksaan pelacuran;
h. perbudakan seksual; dan/atau
i. penyiksaan seksual.
Sedangkan berikut empat jenis tindak pidana (sementara) yang dicantumkan di dalam DIM:
1. Pencabulan
2. Persetubuhan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat
3. Eksploitasi seksual
4. Penyiksaan seksual
RUU PKS tersebut telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat dan juga menimbulkan reaksi berupa sikap penolakan dari DPP Partai Keadilan Sejahtera.
Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan
Komisioner Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Sri Nurherwati usai diskusi terkait RUU PKS yang digelar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Lantai GF, Kementerian PPPA, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 15, Jakarta Pusat pada Jumat (22/2/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.