Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usut Kasus Korupsi BLBI, KPK akan Periksa Sjamsul Nursalim dan Istri

KPK memastikan akan memeriksa Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim untuk pengembangan perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Usut Kasus Korupsi BLBI, KPK akan Periksa Sjamsul Nursalim dan Istri
TEMPO
Sjamsul Nursalim 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK memastikan akan memeriksa Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim untuk pengembangan perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang mengemplang utang BLBI itu sudah mangkir dari panggilan KPK sebanyak dua kali.

Meski demikian, juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pemeriksaan Sjamsul dan Itjih penting untuk pengusutan kasus BLBI.

"Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim pernah kami minta datang untuk proses permintaan keterangan di tahap penyelidikan, 2 kali. Keduanya tidak dipenuhi, sehingga tentu KPK mempertimbangkan lebih lanjut pemanggilan berikutnya, atau kebutuhan pemeriksaan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ini," kata Febri kepada wartawan, Jumat (22/2/2019).

Febri mengatakan, KPK saat ini sedang mencermati fakta-fakta hukum yang muncul di persidangan mantan Kepala BPPN Syafrudin Arsyad Tumenggung terkait kasus korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI untuk BDNI.

Syafruddin sudah divonis di tingkat pengadilan pertama dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider tiga bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis bagi Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Keputusan itu dibacakan pada 2 Januari 2019.

Namun, Febri enggan memberikan penjelasan terkait kabar bahwa kasus Sjamsul Nursalim sudah naik ke tahap penyidikan.

Namun, ia memastikan ada kemajuan signifikan dalam pengembangan kasus SKL BLBI.

Mengenai kemungkinan status Sjamsul Nursalim sebagai permanent resident di Singapura menjadi hambatan bagi KPK untuk memeriksanya, Febri enggan berkomentar.

"Saya kira mungkin sebaiknya saya tidak terlalu detail ya itu, tapi kami akan upayakan dan cari langkah-langkah yang bisa dilakukan," ujar Febri.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sempat menyatakan status kasus korupsi dalam penerbitan SKL BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim, sudah naik ke penyidikan.

"Kasus yang melibatkan Sjamsul Nursalim sebenarnya sudah di ranah penyidikan itu. Tapi belum ada ekspose lebih lanjut," kata Alex di Gedung KPK Lama, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2019) kemarin lusa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas