Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS - 7 Terpidana Mati Berisiko Tinggi Asal Kalbar Dipindahkan ke Nusakambangan

Sebanyak 15 narapidana berstatus berisiko tinggi di kirim ke Nusakambangan dari Lembaga Permasyarakatan kelas II A Pontianak, Minggu (24/2/2019) pagi.

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in BREAKING NEWS - 7 Terpidana Mati Berisiko Tinggi Asal Kalbar Dipindahkan ke Nusakambangan
Kompas.com/Iqbal Fahmi
Sebanyak 15 narapidana berstatus berisiko tinggi di kirim ke Nusakambangan dari Lembaga Permasyarakatan kelas II A Pontianak, Minggu (24/2/2019) pagi. 

2. R

3. YC

4. G

5. W

6. MA

7. S.

Baca: Polisi Uber Enam Napi Kasus Pembunuhan, Salah Satunya Hamdani Terpidana Mati Pembantai Satu Keluarga

Baca: Sembilan Terpidana Mati Dikirim ke Nusakambangan, Akan Ada Eksekusi Mati?

Narapidana tidak dihukum Mati.

Berita Rekomendasi

WNA:

1. Hong Yeau Hieng : 19 tahun penjara denda 5 miliar subsider 3 bulan.

2. Abdillah : 15 tahun penjara denda 2 miliar subsider 1 bulan.

3. Colin Jong Kuek Hui : 15 tahun penjara denda 2 miliar subsider 1 bulan

WNI
1. D : 1. 9 tahun 4 bulan denda 1 miliar subsiser, 2 bulan.


2. 20 tahun penjara denda 1,5 miliar subsider 6 bulan.

Menurutnya dikirimnya narapidana tersebut ke Nusakambangan selain berstatus berisko tinggi juga bagian dari program pemerintah.

BACA KELANJUTANNYA DISINI >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas