BREAKING NEWS - 7 Terpidana Mati Berisiko Tinggi Asal Kalbar Dipindahkan ke Nusakambangan
Sebanyak 15 narapidana berstatus berisiko tinggi di kirim ke Nusakambangan dari Lembaga Permasyarakatan kelas II A Pontianak, Minggu (24/2/2019) pagi.
Editor: Whiesa Daniswara
Kompas.com/Iqbal Fahmi
Sebanyak 15 narapidana berstatus berisiko tinggi di kirim ke Nusakambangan dari Lembaga Permasyarakatan kelas II A Pontianak, Minggu (24/2/2019) pagi.
2. R
3. YC
4. G
5. W
6. MA
7. S.
Baca: Polisi Uber Enam Napi Kasus Pembunuhan, Salah Satunya Hamdani Terpidana Mati Pembantai Satu Keluarga
Baca: Sembilan Terpidana Mati Dikirim ke Nusakambangan, Akan Ada Eksekusi Mati?
Narapidana tidak dihukum Mati.
Berita Rekomendasi
WNA:
1. Hong Yeau Hieng : 19 tahun penjara denda 5 miliar subsider 3 bulan.
2. Abdillah : 15 tahun penjara denda 2 miliar subsider 1 bulan.
3. Colin Jong Kuek Hui : 15 tahun penjara denda 2 miliar subsider 1 bulan
WNI
1. D : 1. 9 tahun 4 bulan denda 1 miliar subsiser, 2 bulan.
2. 20 tahun penjara denda 1,5 miliar subsider 6 bulan.
Menurutnya dikirimnya narapidana tersebut ke Nusakambangan selain berstatus berisko tinggi juga bagian dari program pemerintah.