Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dosen IAIN Bukittinggi, Hayati Syafri Diberhentikan karena tak Masuk Kerja Selama 67 Hari

Seorang dosen Bahasa Inggris di IAIN Bukittinggi, Hayati Syafri diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena tak masuk kerja 67 hari.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Dosen IAIN Bukittinggi, Hayati Syafri Diberhentikan karena tak Masuk Kerja Selama 67 Hari
net
Ilustrasi dipecat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang dosen Bahasa Inggris di IAIN Bukittinggi, Hayati Syafri diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Agama RI.

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama membenarkan pemberhentian Hayati Syafri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Hayati Syafri diberhentikan sebagai ASN karena melanggar disiplin pegawai. Keputusan ini didasarkan pada rekam jejak kehadirannya secara elektronik melalui data finger printnya di kepegawaian IAIN Bukittinggi," ungkap Kasubbag Tata Usaha dan Humas Itjen Kementerian Agama, Nurul Badruttamam dalam rilisnya kepada Tribunnews di Jakarta, Sabtu (23/2/2019).

"Berdasarkan hasil audit Itjen, ditemukan bukti valid bahwa selama tahun 2017 Hayati Syafri terbukti secara elektronik tidak masuk kerja selama 67 hari kerja," sambungnya.

Penegasan Nurul ini sekaligus mengklarifikasi rumor bahwa Hayati diberhentikan karena cadar.

Menurut Nurul, hal itu tidak benar karena pertimbangan pemberhentian Hayati semata alasan disiplin.

Baca: Isak Tangis Keluarga saat Jenazah Tyas Korban Bunuh Diri di Transmart Lampung Tiba di Rumah Duka

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 3 ayat 11 dan 17, kata Nurul, PNS yang tidak masuk kerja secara akumulatif minimal 46 hari kerja tanpa keterangan yang sah dalam satu tahun, harus diberikan hukuman disiplin berat berupa diberhentikan secara hormat/tidak hormat sebagai PNS.

Berita Rekomendasi

Selain masalah ketidakhadiran di kampus sebanyak 67 hari kerja selama 2017, Hayati juga terbukti sering meninggalkan ruang kerja dan tidak melaksanakan tugas lainnya pada 2018.

Tugas dimaksud misalnya, menjadi penasihat akademik dan memberikan bimbingan skripsi kepada mahasiswa.

"Itu merupakan pelanggaran disiplin berat yang harus dikenai hukuman disiplin berat, yaitu diberhentikan dengan hormat sebagai PNS," tuturnya.

"Jika ada keberatan, Hayati Syafri masih mempunyai hak untuk banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) ataupun ke PTUN," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas