Irwandi Yusuf Tanya Saksi dalam Persidangan: Apakah Saya Pernah Minta Uang?
Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf geram dengan tudingan menerima uang gratifikasi senilai Rp 32,454 miliar
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf geram dengan tudingan menerima uang gratifikasi senilai Rp 32,454 miliar dari Dana Biaya Konstruksi dan Operasional Proyek Pembangunan Dermaga Sabang Aceh yang dibiayai APBN.
Dia mempertanyakan pernyataan Direktur Utama PT Tuah Sejati, Muhammad Taufik Reza, mengenai menerima uang puluhan miliar melalui Izil Azhar yang disebut-sebut sebagai orang dekat Irwandi.
"Kepada saksi, saya tanya apakah saya pernah meminta uang?" tanya Irwandi kepada saksi Taufik Reza di hadapan majelis hakim, Senin (25/2/2019).
Baca: Maruf Amin Dapat Dukungan dari Ulama Tiga Pondok Pesantren di Cirebon
Sementara itu, pertanyaan serupa dilontarkan Irwandi kepada kelima saksi lain.
Mereka yaitu, Staf PT Nindya Karya, Sabir Said; Juru bayar PT Tuah Sejati, Carbella Rizkan; Karyawan PT Nindya Karya, Bayu Ardhianto; Mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ramadhani Ismy; dan Mantan kepala Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang 2010-2011, Ruslan Abdul Gani.
Baca: Heboh 3 Relawan PEPES Kampanye Hitam Jokowi-Maruf, Sudjiwo Tedjo: Bisa Saja Dibuat Sendiri
Mereka menyatakan Irwandi selama menjabat sebagai Gubernur Aceh tak pernah meminta imbalan apapun kepada saksi, termasuk uang hasil pengurusan proyek dermaga Sabang.
"Saya pastikan tidak pernah," ujar saksi Ruslan di hadapan majelis.
Setelah persidangan, penasihat hukum Irwandi, Sira Prayuna, menilai keterangan saksi tidak dapat menggambarkan Irwandi menerima uang gratifikasi.
Baca: Kelamaan Hidup Sendiri Seorang Warga Temanggung Pilih Bunuh Diri
Dia meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengungkapkan fakta di persidangan.
Salah satunya mengenai hubungan mantan panglima GAM wilayah Sabang, Izil Azhar Irwandi, serta terdakwa Heru Sulaksono selaku Kepala PT Nindya Karya (Persero).
Upaya pembuktian perlu dilakukan, karena Izil diduga mencatut nama Irwandi saat meminta jatah pengerjaan proyek dermaga Sabang.
Adapun, keterangan Heru dibutuhkan untuk mengetahui benar ada uang mengalir ke Irwandi atau tidak.
Dia menambahkan, kehadiran Izil maupun Heru dinilai bisa mengungkap siapa penerima uang dari hasil pengurusan proyek dermaga Sabang yang belakangan justru menyeret mantan orang nomor satu Aceh tersebut.
Baca: Punya Penampilan Seharga Rp 60 Miliar, Hotman Paris Akui Pakai Dompet Murahan
"Kami termasuk terdakwa meminta, Heru Sulaksono, pak Izil Azhar dihadirkan ke persidangan. Kenapa itu penting? karena antara pemberi dan penerima menjadi standard high dari perkara. Gatifikasi ini pasal 12b, ada pemberi suap, ada penerima suap," tegas Sira.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus suap yang menjerat terdakwa Gubernur Nanggore Aceh Darussalam, Irwandi Yusuf.
Pada Senin (25/2/2019) ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
JPU pada KPK, Ali Fikri mengatakan sejumlah saksi akan dihadirkan di persidangan ini.
Mereka yaitu, Direktur Utama PT Tuah Sejati, Muhammad Taufik Reza, Staf PT Nindya Karya, Sabir Said, Juru bayar PT Tuah Sejati, Carbella Rizkan, Karyawan PT Nindya Karya, Bayu Ardhianto
Lalu, Mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ramadhani Ismy dan Mantan kepala Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang 2010-2011, Ruslan Abdul Gani
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar melalui staf khususnya Hendri Yusal dan kontraktor Teuku Saiful Bahri dari Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi.
Ahmadi memberikan uang secara bertahap agar kontraktor rekanan Ahmadi dari Bener meriah bisa mendapatkan proyek pembangunan di Bener Meriah yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh TA 2018.
Tidak hanya itu, Irwandi juga didakwa menerima gratifikasi total Rp 8,7 miliar dari rekanan proyek maupun timses yang akan mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Aceh.
Bahkan gratifikasi juga diterima Irwandi melalui mantan model Steffy Burase dari Teuku Fadhilatul Amri setelah mendapat perintah transfer dari Teuku Saiful Bahri.
Terakhir Irwandi yang menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012 juga didakwa turut serta melakukan dengan orang kepercayaannya, Izil Azhar menerima gratifikasi Rp 32,4 miliar.
Sehingga total keseluruhan suap dan gratifikasi yang diterima Irwandi yakni Rp 42,22 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.