Menteri PANRB: Anggaran Daerah harus Digunakan untuk Tujuan Prioritas
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menegaskan anggaran daerah harus digunakan secara ketat. Untuk memban
Editor: Content Writer
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menegaskan anggaran daerah harus digunakan secara ketat. Untuk membantu pemerintah daerah agar lebih efektif, diciptakanlah aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) yang berfungsi memudahkan dan mempercepat dalam mengatur pengelolaan dana daerah.
Hal tersebut disampaikan Menteri Syafruddin saat peluncuran aplikasi SIMDA, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (25/02). "Anggaran pemda harus dan wajib hukumnya digunakan secara ketat, efektif, dan efisien untuk tujuan prioritas pembangunan," ujarnya.
Menteri Syafruddin menekankan, seluruh keinginan, cita-cita, dan tujuan pemda tidak bisa diwujudkan secara bersamaan, tetapi harus ada prioritas dan dilakukan secara bertahap. Penyerapan tak lagi jadi patokan, tetapi anggaran itu harus memberi manfaat bagi masyarakat dan ada pertanggungjawabannya.
Program dan kegiatan strategis pemerintah pusat maupun daerah, harus fokus menjawab kebutuhan masyarakat serta dijabarkan dengan ukuran kinerja yang jelas dan terukur.
Kegiatan dan program yang signifikan adalah membangun sistem pemerintahan yang mampu menopang tumbuhnya kemandirian sektor ekonomi daerah dan menyangga pembangunan tetap berkelanjutan. Dijelaskan, keuangan negara harus difungsikan untuk merangsang sumber ekonomi terbarukan dan untuk merekayasa sumber daya yang selamanya ada untuk menghidupi masyarakat.
"Inilah gagasan penting tentang menjalankan pemerintahan yang akuntabel dan adaptif menjawab dinamika perubahan," tegasnya.
Semua pencapaian itu, bisa terwujud dengan sistem perencanaan, penganggaran, dan informasi kinerja yang harus diintegrasikan dari hulu hingga hilir. Integrasi ini adalah wujud nyata dari anggaran berbasis kinerja sebagaimana amanat UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, serta prinsip money follow program yang digelorakan Presiden Joko Widodo.
Mantan Wakapolri ini menjelaskan, hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2016, tercatat Rp 392,87 triliun belum dimanfaatkan secara efektif.
"Bukan berarti bocor atau uang itu hilang dan menguap begitu saja, tetapi ada program dan hasilnya belum menyentuh sasaran prioritas pembangunan," jelasnya.
Di sisi lain, perbaikan terus menerus dilakukan. Di era revolusi industri 4.0 ini, pemerintah diberikan ruang yang lebih fleksibel dengan penggunaan teknologi. Integrasi proses perencanaan, penganggaran, dan informasi kinerja pemda dapat diubah ke dalam sistem digital.
"Yaitu pemanfaatan aplikasi SIMDA keuangan BPKP yang telah digunakan oleh 365 pemda kabupaten/kota," imbuh Menteri Syafruddin.
Menteri berharap semua kementerian/lembaga/pemda dapat menjalankan e-performance based budgeting secara konsisten. Bagi pemda yang belum menerapkan metode itu, diharapkan dapat segera menyesuaikan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan dana daerah.
Ia mengapresiasi Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, M. Yusuf Ateh, dan Kepala BPKP Ardan Adiperdana karena sudah membangun sistem ini. "Saya meyakini, warisan ini akan menjadi sejarah bagi pemerintahan yang akan dilanjutkan oleh anak cucu kita di masa depan," pungkasnya.
Sementara itu Kepala BPKP Ardan Adiperdana menjelaskan peluncuran SIMDA SAKIP ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama antara Kementerian PANRB dengan BPKP tentang integrasi perencanaan penganggaran kinerja untuk pemerintah daerah.
SIMDA adalah salah satu bentuk nyata dari sistem pengendalian intern dengan memanfaatkan teknologi informasi, dimana dalam aplikasi tersebut terdapat fitur pengendalian intern.
“Mengintegrasikan SIMDA dengan SAKIP adalah upaya untuk memperkuat keandalan sistem untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan sekaligus juga pengeloalan kinerja Pemerintah Daerah,” katanya.
Dijelaskan bahwa BPKP telah mengembangkan SIMDA, seperti aplikasi SIMDA Keuangan yang merupakan aplikasi yang menerapkan proses pengeloalaan keuangan daerah, mulai dari penganggaran, pelaksanaan, sampai pelaporan keuangan, dan pertanggungjawaban disertai subsistem lainnya berupa aplikasi SIMDA Barang Milik Daerah (BMD), SIMDA Pendapatan, SIMDA Gaji, dan SIMDA perencanaan.
Hingga 9 November 2018, aplikasi SIMDA secara keseluruhan telah diimplementasikan pada 440 Pemda.
Selain SIMDA untuk tata kelola keuangan daerah yang sifatnya berbagai pakai, BPKP juga melakukan interkoneksi dengan aplikasi lain yang dikembangkan Kementerian dan Lembaga . Dengan BPK, SIMDA digunakan untuk audit berbasis teknologi informasi atau e-audit, dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
Integrasi data keuangan daerah juga diintegrasikan dengan SIKB, dengan Direktorat Jendral Pajak, integrasi data transaksi harian dan rekap transaksi harian perpajakan yang telah digunakan 100 persen pengguna SIMDA.
Sementara dengan Bank Daerah untuk integrasi aplikasi cash management system, dengan PT TASPEN. Integrasi belanja pegawai dan gaji TASPEN digunakan 346 pemda atau 88 persen menggunakan SIMDA Keuangan, kemudian dengan LKPP integrasi data RKA belanja barang dan jasa dan belanja modal dengan rencana pengadaan ada sebanyak 100 persen dari pengguna SIMDA keuangan.
Lebih lanjut dijelaskan, penggunaan aplikasi SIMDA ini juga telah membantu pemda dalam pengeloalaan keuangan daearah secara efisien, transparan, akuntabel, dan auditabel.
Diharapkan dengan pengembangan SIMDA SAKIP yang terintegrasi dengan SIMDA Keuangan dan SIMDA Perencanaan dapat memperkuat dan dapat meningkatkan efisiensi pelaksanaan tata kelola pemerintah.
Sedangkan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB M. Yusuf menyampaikan Kementerian PANRB bersama dengan BPKP melalui Nota Kesepahaman dan perjanjian kerjasama pada tanggal 16 Mei 2018 sepakat untuk mendorong pengintegrasian antara perencanaan, penganggaran, dan manajemen kinerja berbasis sistem informasi.
Hasil penandatangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tersebut pada hari ini telah menghasilkan SIMDA SAKIP yang mengintegrasikan antara sistem perencanaan, sistem penganggaran, dan sistem manajemen kinerja.
“Dengan demikian kita sudah membangun e-performance based budgeting yang tidak lain adalah perwujudan anggaran berbasis kinerja yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,”
Dengan penerapan SIMDA SAKIP, maka pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran secara sistemik karena anggaran akan benar-benar dialokasikan kepada pencapaian kinerja pembangunan daerah.
Sistem tersebut akan semakin lebih bermanfaat terutama untuk menekan potensi pemborosan anggaran yang dimungkinkan terjadi di pemerintah daerah. Melalui SIMDA SAKIP diyakini tingkat efisiensi atas penggunaan anggaran akan yang tahun ini sebesar Rp 65,15 triliun akan dapat ditingkatkan di tahun yang akan datang. (*)