Terkait Kasus Suap Proyek SPAM PUPR, 45 Orang Kembalikan Uang Senilai Rp 16 Miliar Kepada KPK
45 orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengembalikan uang kepada KPK
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 45 orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengembalikan uang yang diduga suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Pengembalian dilakukan sejak awal Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK atas perkara tersebut sampai awal pekan keempat Februari 2019.
Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan 45 orang PPK yang telah mengembalikan uang secara bertahap tersebut memegang sekurangnya 45 proyek SPAM di sejumlah daerah di Indonesia.
Baca: Sambangi Kantor HMT Tours & Travel, Peserta Holyland Premiere Gagal Berangkat Lakukan Konsolidasi
"Nilai totalnya sekitar Rp 16 miliar, USD 128.500 dan SGD 28.100," kata Febri di Gedung KPK Merah Putih Jakarta pada Senin (25/2/2019).
Ia mengatakan, KPK menghargai pengembalian uang yang kemudian akan disita dan dimasukan dalam berkas penanganan perkara yang sedang berjalan.
"Kami hargai pengembalian uang ini, yang berikutnya disita dan dimasukan dalam berkas penanganan perkara yang sedang berjalan," kata Febri.
Baca: Fakta Ini Menguntungkan Timnas U-22 Indonesia di Final Piala AFF U-22 2019
KPK menduga masih ada penerimaan lain yang diterima pejabat di Kementerian PUPR terkait proyek tersebut.
"Karena itu kami imbau agar pihak lain yang pernah menerima uang terkait kasus ini dapat bersikap koperatif mengembalikan uang ke KPK," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Baca: Respons Kampanye Hitam di Karawang, BPN Imbau Relawan Prabowo-Sandi Tidak Sebar Hoaks Saat Kampanye
Empat tersangka diduga sebagai pemberi suap di antaranya Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
Sedangkan empat orang disangka sebagai penerima suap di antaranya Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.
Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan PT WKE dan PT TSP.