Terdakwa Sakit, Pembacaan Tuntutan Anggota DPRD Sumut Ditunda
Semula sidang akan digelar pada Rabu (27/2/2019) ini. Namun, sidang terpaksa ditunda menjadi pekan depan, karena Helmiati sedang menderita sakit strok
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda sidang beragenda pembacaan tuntutan terhadap tiga orang anggota DPRD Sumatera Utara, yaitu Muslim Simbolon, Sony Firdaus, dan Helmiati.
Semula sidang akan digelar pada Rabu (27/2/2019) ini. Namun, sidang terpaksa ditunda menjadi pekan depan, karena Helmiati sedang menderita sakit stroke.
"Hari ini, kami lanjutkan persidangan sebagaimana penundaan sidang lalu, kami minta penuntut umum mengajukan tuntutan, bacaan tuntutan walaupun sebenarnya pada persidangan lalu penuntut umum meminta diajukan dua minggu tuntunan, kami coba satu minggu, bagaimana penuntut umum?" kata Muhammad Siraid, selaku hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Sementara itu, Luki Dwi Nugroho, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, mengungkapkan mengenai kondisi terakhir dari Helmiati.
"Sehingga kami dengan kondisi itu meminta waktu lagi kepada yang mulia untuk menunda pembacaan tuntutan terhadap dua orang terdakwa pada minggu berikutnya, tetap dengan dua orang ini saja," kata dia.
Akhirnya, hakim memutuskan untuk menunda persidangan sampai pekan depan.
Baca: Buka Munas Alim Ulama, Jokowi Ajak Warga NU Terus Jaga Persaudaraan
"Jadi untuk memberi kesempatan kepada pihak penuntut umum mengajukan lagi tuntutan, menyusun kembali, kami tunda persidangan sampai Rabu, 6 Maret 2019. Agar penuntut umum menghadirkan kembali para terdakwa pada hari tersebut," kata Siraid.
Sementara itu, setelah persidangan, Luki menjelaskan perkembangan kondisi kesehatan Helmiati sudah mulai membaik. Semula, kata dia, pihaknya berencana menunggu, kalau Helmiati bisa dihadirkan dapat dilanjutkan pemeriksaan.
Namun, informasi terakhir yang JPU dapatkan, Helmiati berada dalam kondisi lemah akibat menderita sakit stroke. Hingga, akhirnya sidang akan dilanjutkan pada pekan depan.
"Untuk minggu depan tetap kami tuntut selain Bu helmiati, pak Sonny dan Muslim Simbolon," tambahnya.
Untuk diketahui, Helmiati, Muslim dan Sonny didakwa menerima uang suap dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo untuk melakukan pengesahan sejumlah hal bertentangan dengan kewajiban para terdakwa selaku penyelenggara negara.
Pengesahan itu berupa Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah (LPJP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2012. Kemudian pengesahan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Sumatera Utara TA 2013.
Helmiati menerima uang senilai Rp495 juta, Muslim Simbolon sebanyak Rp615 juta dan Sonny Firdaus sejumlah Rp495 juta.
Selanjutnya pengesahan terhadap APBD Sumatera Utara TA 2014, pengesahan terhadap P-APBD Sumatera Utara TA 2014, pengesahan terhadap APBD Sumatera Utara TA 2015, pengesahan terhadap LPJP APBD Sumatera Utara TA 2014 dan penolakan interpelasi tahun 2015.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.