Hercules Kaget Dituntut 3 Tahun Penjara
Pengacara Herkules pihaknya akan mempelajari tuntutan itu dan menyusun serta membuat pembelaan. Pembelaan akan dibacakan pada hari Rabu (6/3/2019).
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Hercules Rosario Marshal mengaku kaget mengetahui jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana penjara selama tiga tahun kliennya atas dakwaan perusakan dan pendudukan lahan.
Untuk itu, tim penasihat hukum sedang mempersiapkan upaya pembelaan terhadap kliennya. Pihak Hercules akan mempelajari poin-poin tuntutan terhadap kliennya.
"Tiga tahun semua orang kaget, termasuk terdakwa mungkin kaget. Terdakwa merasa tidak melakukan. Tiga tahun ini hak jaksa, nanti kami akan mempelajari untuk pembelaan," kata penasihat hukum Hercules, Nuno Magno di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/2/2019).
Namun, dia tidak dapat melarang JPU menyampaikan tuntutan.
Untuk itu, pihaknya akan mempelajari tuntutan itu dan menyusun serta membuat pembelaan. Pembelaan akan dibacakan pada hari Rabu (6/3/2019).
Pada poin pembelaan itu, kata dia, pihaknya akan membuktikan kalau Hercules tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan hakim dalam tuntutan yang disusun. Soal pernyataan Hercules usai mendengar tuntutan, dia mengaku tak tahu kliennya melakukan hal tersebut.
"Kami akan bilang (Pasal,-red) 170 tidak terbukti. (Pasal,-red) 335, (Pasal,-red) 167 itu kemungkinan kecil. Itu yang akan kami susun nanti dalam pembelaan," tambahnya.
Baca: Dituntut 3 Tahun Penjara, Hercules: Hadapi Peluru Saja Tidak Takut, Masa Sama Hukum Takut
Sebelumnya, Jaksa Agung menuntut Hercules Rosario Marshal pidana penjara selama 3 tahun. Pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (27/2/2019).
"Kami menuntut hukuman penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa," tutur JPU Mohammad Fitrah, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/2/2019).
Hercules dianggap terbukti bersalah dan melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang kekerasan.
JPU mengungkapkan hal-hal meringankan tuntutan Herkules adalah status sebagai suami dengan seorang istri dengan empat orang anak.
Sedangkan hal-hal memberatkan sudah pernah dihukum beberapa kali, merugikan orang lain, meresahkan masyarakat serta tidak mengakui kesalahan dan tidak menyesali perbuatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hercules Rozario Marshal melakukan upaya menguasai lahan milik PT NIla Alam.