KPK Janjikan Akan Tetap Kembangkan Kasus Suap Proyek Properti Meikarta
"Akan tetap kami kembangkan sepanjang nanti teruji di fakta persidangan dan memang bukti-buktinya dapat dicermati lebih lanjut"
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah menegaskan, kasus dugaan suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta akan dikembangkan.
Saat ini sembilan orang yang sudah dijerat sedang menjalani proses persidangan. Empat orang dari pihak Lippo Group menghadapi tuntutan. Sementara lima orang dari pejabat di Kabupaten Bekasi baru menjalani sidang dakwaan.
"KPK tentu tidak akan berhenti hanya pada orang-orang yang sudah diproses saat ini ya. Sejumlah pihak yang diduga pemberi sudah dilakukan penuntutan. Tinggal kita tunggu nanti vonis dan pertimbangan hakim. Dan juga ada pihak yang diduga sebagai penerima," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/2/2019) malam.
"Akan tetap kami kembangkan sepanjang nanti teruji di fakta persidangan dan memang bukti-buktinya dapat dicermati lebih lanjut," sambungnya.
Sebab, KPK juga mengidentifikasi dugaan aliran dana ke pihak lain di luar lima pejabat Kabupaten Bekasi yang diproses saat ini. Identifikasi dugaan aliran dana itu terjadi ke sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan pejabat di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Baca: Pria yang Tewas Bunuh Diri di Jakarta Timur Dikenal Hobi Modifikasi Motor
KPK turut mencermati upaya pihak tertentu yang ingin mengubah aturan tata ruang demi mempermudah perizinan proyek pembangunan Meikarta. Hal itu mengingat perizinan proyek Meikarta sudah bermasalah sejak awal.
"Kami melihat ada indikasi keterkaitan antara proses perizinan dan upaya atau keinginan pihak tertentu yang kami duga ini adalah kepentingan korporasi untuk perizinan proyek di Meikarta," ujarnya.
Menurut Febri, pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini bisa saja dihadirkan pada persidangan 5 terdakwa penerima suap.
"Nanti tentu jika dibutuhkan untuk konteks pembuktian dakwaan akan diperiksa juga di proses persidangan di Bandung. Pemeriksaan di persidangan itu sangat mungkin akan dilakukan tapi sepenuhnya itu tergantung pada penuntut umum untuk membuktikan dakwaannya," ujar Febri.
Laporan: Dylan Aprialdo Rachman
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul KPK Pastikan Akan Kembangkan Kasus Meikarta
VIDEO PILIHAN