Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita Logam Mulia Seberat 500 Gram dari Seorang Kasatker Terkait Kasus Suap Proyek SPAM PUPR

KPK menyita logam mulia seberat 500 gram terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian PUPR

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Sita Logam Mulia Seberat 500 Gram dari Seorang Kasatker Terkait Kasus Suap Proyek SPAM PUPR
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menyita logam mulia seberat 500 gram terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyitaan dilakukan dari seorang Kepala Satuan Kerja (Kasatker) di Kementerian PUPR.

"Jadi ada 5 batang logam mulia, masing-masing beratnya 100 gram," jelas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Baca: Dirjen Minerba Resmikan Fasilitas Olahraga Berkapasitas 500 Orang di Halmahera Timur

Namun, Febri belum bisa mengungkap nama Kasatker tersebut.

Ia hanya memastikan logam mulia tersebut milik Kasatker yang tidak menyandang status tersangka.

Menurutnya, KPK mengidentifikasi banyak pejabat Kementerian PUPR lainnya yang menerima gratifikasi terkait proyek penyediaan air minum tersebut.

Berita Rekomendasi

Begitu pula dengan nominal dari logam mulia yang disita, KPK belum bisa menaksirnya.

Baca: KRL yang Tersambar Petir di Tanjung Barat Sudah Dievakuasi ke Bukit Duri

"Kami duga ada kaitan sumber dananya dengan proyek penyediaan air minum di Kementerian PUPR," katanya.

Sebelumnya, Selasa (26/2/2019), komisi antirasuah juga telah melakukan penyitaan terhadap rumah dan tanah milik seorang Kasatker Kementerian PUPR yang berada di Taman Andalusia, Sentul City, Bogor, Jawa Barat.

Estimasi nilai bangunan tersebut, ujar Febri, bernilai sekitar Rp3 miliar.

Baca: 4 Fakta Aksi Putihkan KPU Jumat Besok, Tuntutan Aksi hingga Larangan Bawa Atribut Parpol

Dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018, KPK menetapkan 8 orang tersangka di antaranya 4 petinggi perusahaan diduga sebagai pihak pemberi suap yakni Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Kesuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Kemudian, 4 orang pejabat Kementerian PUPR yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap di antaranya Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

Anggiat, Meina, Teuku, dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuran, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Kemudian, 2 proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Adapun rinciannya yakni Anggiat menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar Amerika untuk pembangunan SPAM Lampung serta Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur. Meina menerima Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan Katulampa.

Adapun tersangka Teuku Moch Nazar diduga menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Tersangka Donny Sofyan Arifin sejumlah Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Atas uang tersebut, lelang diatur untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp50 miliar dan PT TSP untuk nilai di bawahnya.

Adapun selama tahun 2017-2018 kedua perusahaan ini memenangkan 12 paket proyek dengan total nilai Rp429 miliar. Adapun proyek terbesar adalah pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung senilai Rp210 miliar.

PT WKE dan PT TSP diinta memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala satker dan 3 persen untuk PPK. Pada praktiknya, kedua perusahaan ini diminta meberikan sejumlah uang pada proses lelang dan sisanya saat pencairan dana dan penyelesaian proyek.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas