Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Salam Dua Jari Ratna Sarumpaet Sesaat dan Sesudah Persidangan

Ratna memperagakan salam dua jari yang identik dengan paslon nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga Uno ini dengan sedikit menengok ke arah belakang

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Salam Dua Jari Ratna Sarumpaet Sesaat dan Sesudah Persidangan
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Ratna Sarumpaet salam dua jari di PN Jakarta Selatan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Ratna Sarumpaet telah menyelesaikan sidang perdana terkait kasus penyebaran hoaksnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Dalam sidang ini, Ratna Sarumpaet membuka dan menutup sidang dengan berpose salam dua jari. 

Baca: Dalam Persidangan, Ratna Sarumpaet Sebut Kasusnya Bernuansa Politis

Awalnya, Ratna memasuki ruang sidang utama sekira pukul 09.25 WIB, dan duduk di kursi terdakwa. 

Saat duduk tersebut, dia mengacungkan jarinya dengan pose dua jari. 

Ibu jari dan telunjuk tangan kanannya nampak diperlihatkan kepada awak media yang meliput sidang. 

Ratna memperagakan salam dua jari yang identik dengan paslon nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga Uno ini dengan sedikit menengok ke arah belakang. 

Berita Rekomendasi

Pose ini kembali diulang oleh Ratna, pasca sidang perdananya ditutup. Saat akan keluar dari ruang sidang, mendekati pintu ia tampak mengacungkan kembali tangan kanannya. 

Salam dua jari itu diperagakan saat ibunda Atiqah Hasiholan tersebut tengah berdiri dan dikawal polisi meninggalkan lokasi. 

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, pada 5 Oktober 2018.

 Baca: Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Perdana Kasus Penyebaran Hoaks, Sosok Atiqah Hasiholan Setia Menemani

Dirinya sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang. Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas