Idrus Marham Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa 12 Maret 2019
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda sidang beragenda pemeriksaan terdakwa, Idrus Marham.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda sidang beragenda pemeriksaan terdakwa, Idrus Marham.
Semula sidang dijadwalkan digelar, pada Jumat (1/3/2019).
"Untuk pemeriksaan saudara saya tunda tanggal Selasa 12 Maret 2019. Ya begitu ya. Pemeriksaan saudara saya tunda hari Selasa 12 maret," kata Yanto, ketua majelis hakim perkara kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat Idrus Marham, pada Jumat (1/3/2019).
Pada Jumat ini, terdapat dua sidang kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Sidang perdana beragenda pembacaan putusan terdakwa Eni Maulani Saragih. Sedangkan, sidang kedua pemeriksaan terdakwa Idrus Marham.
Baca: Ini Alasan Hakim Tolak Permohonan JC Eni Saragih
Semula, sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun, sidang baru dimulai pukul 13.00, karena Idrus baru dihadirkan ke persidangan.
Sehingga, sidang tidak dapat dilanjutkan karena Yatno, selaku ketua majelis hakim berhalangan.
"Tapi karena sampai jam 11 setengah 12 jumatan belum hadir, sehingga ini sudah jam 2, untuk sidang saya hari tidak bisa sampai malem karena besok pagi saya ada dinas ke Amerika, jadi jam pesawat saya jam 4," kata Yanto.
Setelah mendengarkan majelis hakim menunda persidangan, Idrus Marham memaklumi.
"Baik yang mulia," kata mantan Sekjen Partai Golkar tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Idrus Marham bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019, Eni Maulani Saragih terlibat menerima uang Rp 2,25 Miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Johanes Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources, Ltd (BNR, Ltd). Uang itu diberikan untuk proyek Independen Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).
Dalam surat dakwaan itu, JPU pada KPK menyebut pemberian uang itu diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Rencananya, proyek akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.