Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Idrus Marham Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa 12 Maret 2019

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda sidang beragenda pemeriksaan terdakwa, Idrus Marham.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Idrus Marham Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa 12 Maret 2019
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/2/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Iwan Supangkat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda sidang beragenda pemeriksaan terdakwa, Idrus Marham.

Semula sidang dijadwalkan digelar, pada Jumat (1/3/2019).

"Untuk pemeriksaan saudara saya tunda tanggal Selasa 12 Maret 2019. Ya begitu ya. Pemeriksaan saudara saya tunda hari Selasa 12 maret," kata Yanto, ketua majelis hakim perkara kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat Idrus Marham, pada Jumat (1/3/2019).

Pada Jumat ini, terdapat dua sidang kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Sidang perdana beragenda pembacaan putusan terdakwa Eni Maulani Saragih. Sedangkan, sidang kedua pemeriksaan terdakwa Idrus Marham.

Baca: Ini Alasan Hakim Tolak Permohonan JC Eni Saragih

Semula, sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun, sidang baru dimulai pukul 13.00, karena Idrus baru dihadirkan ke persidangan.

Sehingga, sidang tidak dapat dilanjutkan karena Yatno, selaku ketua majelis hakim berhalangan.

BERITA TERKAIT

"Tapi karena sampai jam 11 setengah 12 jumatan belum hadir, sehingga ini sudah jam 2, untuk sidang saya hari tidak bisa sampai malem karena besok pagi saya ada dinas ke Amerika, jadi jam pesawat saya jam 4," kata Yanto.

Setelah mendengarkan majelis hakim menunda persidangan, Idrus Marham memaklumi.

"Baik yang mulia," kata mantan Sekjen Partai Golkar tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Idrus Marham bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019, Eni Maulani Saragih terlibat menerima uang Rp 2,25 Miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Johanes Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources, Ltd (BNR, Ltd). Uang itu diberikan untuk proyek Independen Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).

Dalam surat dakwaan itu, JPU pada KPK menyebut pemberian uang itu diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Rencananya, proyek akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas