Jokowi Diminta Tegas Menolak Wacana Penempatan Perwira Aktif TNI di Lembaga/Kementerian Sipil
Penempatan perwira aktif TNI di jabatan sipil tidak sesuai dengan supremasi sipil dan mengkhianati agenda reformasi.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Republik Indonesia (LIPI) bidang politik Professor Syamsuddin Haris menilai Presiden RI Joko Widodo sebagai pemegang otoritas sipil bisa menolak wacana penempatan TNI aktif dalam jabatan-jabatan sipil.
Hal itu diungkapkannya saat diskusi publik bertema Quo Vadis Reformasi, Kembalinya Militer Dalam Urusan Sipil di kantor Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (1/3/2019).
"Presiden Jokowi sebagai pemegang otoritas sipil yang terpilih dalam pemilu harusnya bisa lebih tegas, harusnya bisa menolak wacana penempatan TNI aktif dalam jabatan-jabatan sipil," kata Haris.
Baca: Komnas HAM Anjurkan Perwira Aktif TNI Pensiun Sebelum Bekerja di Lembaga/Kementerian Sipil
Menurutnya, penempatan perwira aktif TNI di jabatan sipil tidak sesuai dengan supremasi sipil dan mengkhianati agenda reformasi.
"Sebab ini pada dasarnya bukan hanya tidak sesuai dengan keniscayaan supremasi sipil dalam sistem demokrasi tapi juga mengkhianati agenda reformasi kita," kata Haris.
Ia menduga, pemerintah telah berkompromi dalam hubungan sipil militer sejak pemerintahan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono sampai era Presiden Joko Widodo.
"Jadi pola kompromistis dalam hubungan sipil militer baik di era SBY maupun di era Jokowi, saya duga membuka peluang penempatan TNI aktif dalam jabatan sipil," kata Haris.
Ia pun mencontohkan dengan dipilihnya Letjen TNI Doni Monardo yang masih aktif sebagai perwira TNI menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
"Sebagaimana sudah berlangsung misalnya dengan penempatan Letjen TNI Doni Monardo dalam Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB). Sebab dalam Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 ada jabatan-jabatan yang dimungkinkan masuknya TNI aktif. Tapi BNPB ini tidak termasuk," kata Haris.
Ia pun merujuk pada pasal 47 Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI ayat (2) yang berbunyi:
Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.