Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perpanjang Masa Penahanan Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Klaten

KPK memperpanjang masa penahanan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Bambang Teguh Satya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Perpanjang Masa Penahanan Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Klaten
TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Bambang Teguh Satya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, perpanjangan dilakukan guna mendalami penyidikan kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Klaten.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari, dimulai tanggal 7 Maret 2019 sampai 5 April 2019," kata Febri kepada wartawan, Jumat (1/3/2019).

Bambang Teguh Satya diduga menerima hadiah atau janji secara bersama-sama dengan Sri Hartini, Bupati Klaten periode 2016-2021 terkait pengisian perangkat daerah serta promosi dan mutasi di Pemkab Klaten.

Baca: KPK Cegah 12 Tersangka Suap Ketuk Palu Pengesahan RAPBD Jambi

Kedua tersangka itu merupakan hasil pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten.

Bambang Teguh Satya diduga bersama-sama Sri Hartini menerina hadiah atau janji Suramlan terkait mutasi kepala sekolah.

Sedangkan Sudirno, diduga menerima hadiah atau janji alias suap terkait proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten tahun anggaran 2016.

Berita Rekomendasi

Saat bersaksi untuk terdakwa Sri Hartini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Sudirno mengaku pernah menyerahkan uang Rp750 juta kepada Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini.

Adapun sumber uang sejumlah Rp750 juta yang diberikan kepada Sri itu, merupakan hasil memungut dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Disdik Pemkab Klaten.

KPK menyangka Bambang melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara Sudirno, KPK menyangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dalam kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten, Jateng, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Bupati Klaten Sri Hartini dan Kepala Seksi Sekolah Menengah Atas (Kasi SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan, setelah keduanya terjaring OTT yang dilakukan KPK di Klaten.

Dalam OTT tersebut, Satgas menyita uang setara Rp2 miliar dalam pecahan Rp100.000
dan Rp50.000 yang dimasukkan ke dalam dua kardus air mineral kemasan, serta USD5.700 dan SGD2.035.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas