Perwira Aktif TNI Pensiun Sebelum Masuk Kementerian dan Lembaga Sipil Adalah Solusi Ideal
Menurut Agus, pemberian insentif tersebut adalah keniscayaan yang harus dilakukan pemerintah untuk membuat para perwira aktif TNI tidak merasa dirugik
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi polemik perwira aktif TNI masuk kementerian dan lembaga sipil, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo menilai solusi ideal dari polemik tersebut adalah para perwira aktif TNI pensiun dini.
Namun ia mempertanyakan kesanggupan pemerintah untuk memberikan insentif kepada para perwira aktif TNI yang pensiun dini.
Hal itu diungkapkan Agus saat diskusi publik bertema Quo Vadis Reformasi, Kembalinya Militer Dalam Urusan Sipil di kantor Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (1/3/2019).
"Prioritas pertama adalah supaya tidak menggangu TNI dan bisa memecahkan persoalan di dalam TNI serta tidak mengganggu birokrasi sipil. Bisakah pemerintah untuk memberikan pensiun dini dengan segala intensif dan segala motivasinya?" kata Agus.
Menurut Agus, pemberian insentif tersebut adalah keniscayaan yang harus dilakukan pemerintah untuk membuat para perwira aktif TNI tidak merasa dirugikan.
"Ya sama di perusahaan swasta iya kan. Kalau misalnya lay off atau misalnya kepentingan perusahaan itu diperlukan pensiun dini, maka tentunya ada intensif dan untuk membangun motivasi bahwa dia tidak dirugikan gitu loh. Tetapi kalau memang dia mendapatkan kembali penghasilan ditempat lain, itu urusan lain," kata Agus.
Menurutnya insentif tersebut umumnya berupa uang dan fasilitas.
"Kebanyakan sih penghasilan ya, karena kan selama ini untuk menjamin kehidupannya. Lain-lain itu fasilitas yang diberikan ditempat dimana sudah melakukan alih dharma bakti," kata Agus.
Baca: Menaker Persilakan Jajarannya Pakai Sarung Tiap Jumat
Jika pemerintah dapat memberikan insentif kepada para perwira aktif TNI yang ingin dikaryakan di kementerian dan lembaga sipil, maka menurutnya mereka bisa mendapat tempat lebih luas untuk berkarya.
"Bisa di BUMN, bisa di Pemerintahan, bisa di Swasta, bisa di koorporasi, di mana bisa. Karena dia sudah bukan anggota aktif. Karena tidak terkendala kedudukan dia sebagai anggota TNI aktif. Idealnya adalah seperti itu kalau memang bisa dilakukan," kata Agus.
Selain itu, para perwira tersebut juga tidak akan mengalami kebingungan dalam menjalankan tugasnya apakah harus menuruti perintah Panglima TNI atau pimpinan di kementerian atau lembaga sipil.
"Ya harusnya yang bagus dalam sistem manajemen, satu orang bertanggung jawab dari dan kepada satu orang. Jangan sampai orang itu terbelah dua loyalitasnya atau pun profesionalitasnya gitu," kata Agus.