Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Advokat Pembela Demokrasi Laporkan Djoko Santoso ke Bareskrim Mabes Polri

Laporan didasarkan pernyataan DS yang menyebut Jokowi menyerang pribadi Prabowo terkait kepemilikan tanah ratusan ribu hektar

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tim Advokat Pembela Demokrasi Laporkan Djoko Santoso ke Bareskrim Mabes Polri
Istimewa
Tim Advokat Pembela Demokrasi yang diketuai oleh Rudi Kabunang melaporkan dugaan penghinaan dan ujaran kebencian atau hate spech melalui media elektronik yang dilakukan Djoko Santoso alias DS Ketua Ketua Badan Pemenangan Prabowo-Sandi di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (1/3/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokat Pembela Demokrasi yang diketuai oleh Rudi Kabunang melaporkan dugaan penghinaan dan ujaran kebencian atau hate spech melalui media elektronik yang dilakukan Djoko Santoso alias DS Ketua Ketua Badan Pemenangan Prabowo-Sandi.

Laporan yang teregrasi LP/B/0264/III/2019/7Bareskrim tgl 1 Maret 2019 dilakukan terkait pernyataan DS yang menyebut Jokowi telah melakukan kecurangan saat debat capres, Minggu (17/2/2019) lalu.

Laporan didasarkan pernyataan DS yang menyebut Jokowi menyerang pribadi Prabowo terkait ucapan capres petahana yang menyatakan Prabowo mempunyai tanah ratusan ribu hektar.

"Pernyataan DS menjustifikasi suatu tindakan dapat menceredai prosedur demokrasi indonesia karena rakyat harus disuguhkan informasi yang benar bukan menyesatkan," katanya dalam keterangan pers, Jumat (1/3/2019).

Dalam debat itu Prabowo mengusung visi misinya UU pasal 33 UUD 1945 bahwa harta kejayaan negara, air bumi dan isinya dikuasai oleh negara dan digunakan utk sebesar besar kemakmuran rakyat.

"Tapi di pihak lain prabowo berkeberatan menyatakan pembagian sertifikat oleh Jokowi itu adalah tindakan yang salah dan berbahaya.

"Maka jokowi menjawab tentang  pembagian tanah tersebut dengan menjawab bahwa adanya kepemilikan prabowo tanah ratusan hektar itu bertolak belakang dari pernyataan dia tentang UU pasal 33 serta program pemberian sertifikat dari Jokowi sehingga tidak ada kecurangan.

Berita Rekomendasi

Perlu dipahami debat capres dilakukan KPU dan ada Bawaslu dan  jika ada dugaan pidana dalam demokrasi, lembaga tempat pengaduan adalah Bawaslu yang menentukan apakah ada tindakan pidana atau tidak.

"Jadi jangan menjustifikasi kecurangan itu mempengaruhi masyarakat karena bisa membuat  masyarakat sesat dalam terima informasi," katanya.

Sebelumnya, usai debat 17 Februari lalu,  Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Djoko Santoso menyebut Joko Widodo telah curang karena menyerang Prabowo Subianto secara personal.

"Ya Pak Jokowi curang, menyerang pribadi, menyerang perorangan. Di aturan itu kan tidak boleh menyerang perorangan," ucap Djoko geram di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019) usai debat kedua Calon Presiden Pemilu 2019.

Diketahui saat debat, Jokowi menyampaikan bila sertifikat yang dibagikannya bukan pada lahan-lahan yang besar.

Sebab sebelumnya Prabowo menyindir bila apa yang dilakukan Jokowi berdampak pada tiadanya lahan bagi anak-cucu kelak.

"Kita tidak memberikan kepada yang gede-gede," ucap Jokowi.

"Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220 ribu hektare, juga di Aceh Tengah 120 ribu hektare. Saya hanya ingin menyampaikan bahwa pembagian-pembagian seperti ini tidak dilakukan masa pemerintahan saya," imbuhnya.

Kembali soal lahan Prabowo di Kalimantan dan Aceh, menurut Djoko Santoso, hal tersebut merupakan hak setiap orang dalam melakukan usaha.

"Iya tadi itu, setiap orang ada berhak mencari hak guna usaha. Dalam jangka berapa tahun harus dikembalikan ke negara," ucapnya.

"Semua orang kan bisa. Mau minta izin pemerintah bisa," imbuh Djoko.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas