Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabar Terbaru Ahmad Dhani, Al dan Dul akan ke Komnas HAM Perjuangkan Keadilan sang Ayah

Demi cintanya kepada sang ayah, Al dan Dul akan sambangi Komnas HAM. Mereka berharap bisa memperjuangkan keadilan untuk Ahmad Dhani.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kabar Terbaru Ahmad Dhani, Al dan Dul akan ke Komnas HAM Perjuangkan Keadilan sang Ayah
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Kabar Terbaru Ahmad Dhani, Hari ini Al dan Dul Akan ke Komnas HAM Perjuangkan Keadilan Sang Ayah 

"Mas Ahmad Dhani menolak tandatangan karena tidak memiliki dasar hukum," kata Sahid.

Ia ditahan berdasarkan ketetapan Pengadilan Negeri DKI setelah divonis 1,5 tahun atas kasus ujaran kebencian oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara sidang di Surabaya adalah perkara pencemaran nama baik.

"Atas nama hukum, Ahmad Dhani harus bebas pada 2 Maret nanti."

"Jika tidak dibebaskan berarti ada pelanggaran HAM terhadap Ahmad Dhani," lanjut Sahid.

Perpanjangan penahanan tersebut, menurutnya tidak lazim, karena Ahmad Dhani tidak sedang dalam proses sidang.

Al dan Dul Datangi Komnas HAM Bersama Mulan Jameela

Berita Rekomendasi

Hari ini, Senin (4/3/2019) Al Ghazali  dan Dul Jaelani akan datangi Komnas HAM.

Baca: Tangisan Ahmad Dhani di RuangSidang dan Tulisan Mulan Jameela Soal Air Mata

Dul Jaelani datang ke Rutan Klas I Surabaya atau Rutan Medaeng untuk menjenguk Ahmad Dhani, Sabtu (2/3/2019).
Dul Jaelani datang ke Rutan Klas I Surabaya atau Rutan Medaeng untuk menjenguk Ahmad Dhani, Sabtu (2/3/2019). (TRIBUN JATIM/KUKUH KURNIAWAN)

Keduanya akan akan datang didampingi Mulan Jameela dan kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko berserta tim.

Diakatakan Hendarsam ada dua poin yang akan dibahas, yang pertama tentang diskusi sekaligus pelaporan baru.

Selain itu juga tentang masalah perpanjangan penahanan yang diberikan ke kliennya.

"Pertama untuk diskusi dengan Komnas HAM, sekaligus pelaporan baru, karena kan Komnas HAM pernah berkirim surat ke Pengadilan Tinggi. "

"Dan Pengadilan Tinggi sudah merespon surat tersebut dan tebusannya keluarga, kita akan mendiskusikan masalah tersebut," kata Hendarsam Marantoko Senin (4/3/2019).

"Kedua masalah perpanjangan penetapan penahanan 60 hari, kan gitu kita adukan ke sana," lanjut Hendarsam.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas