Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Bappeda Aceh: Irwandi Yusuf Ingatkan Prosedur Pengelolaan DOKA

Menurut dia, gubernur selaku pihak eksekutif tidak bisa mengintervensi penggunaan anggaran DOKA

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kepala Bappeda Aceh: Irwandi Yusuf Ingatkan Prosedur Pengelolaan DOKA
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang beragenda pemeriksaan saksi kasus suap yang menjerat terdakwa Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, Irwandi Yusuf 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, Irwandi Yusuf selalu mengingatkan agar pengelolaan anggaran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) digunakan sesuai prosedur.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Nanggroe Aceh Darussalam, Azhari, saat menjadi saksi meringankan bagi terdakwa Irwandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/3/2019).

Baca: Irwandi Yusuf Tanya Saksi dalam Persidangan: Apakah Saya Pernah Minta Uang?

"Kami melihat pak gub aktif mengingatkan perencanaan dan penganggaran. Kalau ada usulan kami yang tidak sesuai, beliau langsung bilang ikuti prosedur ketentuan yang berlaku," ungkap Azhari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/3/2019).

Menurut dia, gubernur selaku pihak eksekutif tidak bisa mengintervensi penggunaan anggaran DOKA. Sehingga, kata dia, Irwandi tidak mempunyai wewenang menentukan kontraktor yang melaksanakan proyek infrastruktur di kabupaten yang dibiayai anggaran DOKA.

"Tidak bisa, tidak pernah ada intervensi," ujar Azhari.

Dia menjelaskan, setiap tahun setelah pemerintah provinsi (pemprov) Aceh menetapkan pagu anggaran atau mata anggaran, Pihak Pemprov Aceh selalu memanggil seluruh bupati atau sekretaris daerah kabupaten/kota untuk mensosialisasikan pagu anggaran itu.

BERITA REKOMENDASI

Pemprov Aceh mengingatkan agar dana DOKA hanya bisa digunakan sesuai undang-undang dan qanun Aceh.

Masing-masing yakni, pembangunan infrastruktur, ekonomi kerakyatan, pengentasan kemiskinan, serta pemberdayaan dan pendanaan sosial kesehatan, hingga keistimewaan Aceh.

Dia menegaskan, Pemprov Aceh tidak bisa mengubah alokasi anggaran DOKA dan kegiatan yang dibuat kabupaten.

Selama dua periode menjabat gubernur, kata dia, Irwandi tak pernah memberikan arahan memenangkan salah satu rekanan untuk pengadaan barang dan jasa di Pemprov Aceh.

Baca: Saksi: Penyelenggaraan Aceh Marathon Sepengetahuan Pemerintah Pusat

Nantinya, menurut dia, setelah pagu anggaran diberikan kepada bupati atau sekretaris daerah, pagu itu dibahas di tingkat musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) di setiap kabupaten.


Dia menambahkan, Pemprov Aceh hanya bisa mengingatkan agar dana DOKA digunakan sesuai bidang yang diatur undang-undang dan qanun Aceh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas