Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban dan Keluarga Korban Minta Komnas HAM Tolak Deklarasi Damai Talangsari

Tujuh orang tersebut datang dengan membentangkan spanduk dan poster yang bunyinya meminta negara mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Korban dan Keluarga Korban Minta Komnas HAM Tolak Deklarasi Damai Talangsari
Tribunnews.com/Gita Irawan
Korban dan keluarga korban peristiwa Talangsari mendatangi kantor Komnas HAM di Menteng Jakarta Pusat pada Senin (4/3/2019) untuk meminta Komnas HAM menolak deklarasi damai kasus dugaan pelanggaran HAM berat Talangsari. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tujuh orang korban dan keluarga korban peristiwa Talangsari mendatangi kantor Komnas HAM di Menteng Jakarta Pusat pada Senin (4/3/2019) untuk meminta Komnas HAM menolak deklarasi damai kasus dugaan pelanggaran HAM berat Talangsari.

Tujuh orang tersebut datang dengan membentangkan spanduk dan poster yang bunyinya meminta negara mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM berat Talangsari 1989.

Didampingi dengan Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid, kuasa hukum korban dan keluarga korban Paguyuban Korban dam Keluarga Korban Talangsari (PK2TL) Ferry kesuma kuasa hukum, serta para aktivis HAM, mereka disambut oleh Komisioner Komnas HAM Amiruddin Harahap.

Selain meminta Komnas HAM untuk terus mendesak pemerintah menyelesaikan kasus tersebut, mereka juga menyerahkan dokumen investigasi mereka.

Baca: Relawan Jokowi se-Eropa Merahkan Event Plaza di Belanda

Korban sekaligus keluarga korban peristiwa Talangsari Edi Arsadad mengatakan ia juga menyerahkan dokumen seorang korban yang pada saat kejadian bekerja sebagai pegawai negeri sipil guru agama di sana yang sampai saat ini belum dibayarkan hak-haknya.

"Kami menyerahkan berkas yang kami kumpulkan sebelum 1990. Sebelum LBH, Kontras, dan teman-teman NGO lain mendampingi kami, kami telah melalukan advokasi. Ini juga ada berkas dari Pak Amir, seorang PNS yang sampai saat ini hak-haknya tidak diberikan," kata Edi.

Berita Rekomendasi

Dilansir dari TribunLampung.com, Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim menerima Kunjungan Kerja Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Berat Kemenko Polhukam ke Provinsi Lampung di Aula Utama Setdakab Lampung Timur, pada Rabu (20/02/2019).

“Kami seluruh jajaran pemda bersama dengan forkopimda mengucapkan selamat datang dan terimakasih Lampung Timur mendapat perhatian khusus karena sebenarnya Lampung Timur memang menjadi kabupaten yang sudah 3 tahun ini berupaya untuk menjadi kabupaten yang ramah HAM”.

Lebih lanjut Chusnunia juga menjelaskan bahwa akan selalu mendukung penuh program pemerintah pusat dan berharap Kabupaten Lampung Timur dapat menjadi kabupaten yang ramah HAM.

“Pada dasarnya kami meyakini kinerja dan tanggung jawab kami sepenuhnya pelayanan publik itu terkait dengan pemenuhan HAM oleh karena nya kami mendukung program pemerintah pusat dan berharap Kabupaten Lampung Timur menjadi kabupaten yang ramah HAM”.

Pada kunjungan kerja kali ini, hadir sebagai Tim dari Kemenko Polhukam yakni, Asisten Deputi Pemajuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia, Brigadir Jenderal Rudy Syamsir, Kepala Bidang Perlindungan Hak Asasi manusia, Kolonel Berty Sumakud, Kepala Bidang Materi Hukum Privat, Rikson Sitorus, Kasubdit Hak Sipol Kemenkumham, Temangengnga, Kasubag Umum, Udo N Sinulingga serta 3 orang staf Kemenkumham.

Sementara itu hadir pula, Wakil Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur, Ali Johan Arif, Forkopimda Lampung Timur, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Tarmizi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Puji Riyanto, Camat Labuhan Ratu, Umar Dani, Kepala Desa Rajabasa Lama, Yahya Nuri, serta Tokoh Masyarakat Talang Sari, Supriyadi.

Untuk diketahui, kedatangan dari Tim Terpadu Kemenko Polhukam ke Provinsi Lampung tersebut ialah untuk mengunjungi dan mengumpulkan informasi tentang perkembangan dan situasi terkait dengan peristiwa dugaan pelanggaran HAM berat diwilayah Talang Sari yang terjadi pada tanggal 6-7 Februari 1989. 

Terkait hal itu, Bupati wanita pertama di Lampung Timur tersebut menyampaikan bahwa “Di Lampung Timur setiap hari kamis sendiri pemda membuka acara nemui nyimah dimana semua orang bisa menyampaikan aspirasi dan lain sebagainya dari seluruh perwakilan hadir, kepala dinas pun hadir termasuk warga dari Talangsari pun bisa datang, itu artinya Pemerintah Lampung Timur ini menjalankan kewajiban kami sebagai pelayan publik, pelayan masyarakat dan bersikap adil memperlakukan setiap daerah yang ada di Lampung Timur”.

“Jadi prinsipnya jika berbicara hari ini konteksnya maka kami berupaya untuk memberikan yang terbaik dan adil untuk warga Talangsari, dan apa yang menjadi maksud dan tujuan bapak ibu insyallah dengan terbuka kami akan selalu siap membantu apa yang dibutuhkan”.

Selain dilakukannya diskusi bersama, dalam kesempatan itu dilakukan pula deklarasi damai dugaan kasus pelanggaran HAM berat di Dusun Talang Sari Way Jepara Subing Putra III Desa Rajabasa Lama Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur, yang disaksikan langsung oleh Asisten Deputi Pemajuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia, Brigadir Jenderal Rudy Syamsir dan Kasubdit Hak Sipol Kemenkumham, Temangengnga. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas