Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril Bela Guru PAUD Non Formal di Mahkamah Konstitusi

Menurut dia, puluhan ribu guru PAUD seluruh tanah air sejak lama mengeluhkan nasibnya yang didiskriminasi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Yusril Bela Guru PAUD Non Formal di Mahkamah Konstitusi
Ist
Yusril Ihza Mahendra diantara 7000 Guru Paud di Universitas Negeri Malang, Rabu (13/3/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Yusril Ihza Mahendra mendampingi guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) melakukan uji materiil Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK).

UU ini dinilai telah melanggar hak-hak dan memberikan ketidakadilan terhadap guru PAUD nonformal.

"Sudah empat tahun guru-guru PAUD nonformal memperjuangkan nasibnya. Mereka datang ke DPR, menghadap Mendiknas dan menyurat kepada prresiden, tapi seperti tidak ada yang peduli nasib mereka," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/3/2019).

Menurut Yusril, setelah beragam cara tersebut gagal, akhirnya pada akhir 2018, para HIMPAUDI meminta bantuan.

Mereka menceritakan bahwa guru PAUD nonformal dianggap bukan guru, sehingga tidak bisa diangkat menjadi pegawai negeri. Akibatnya, juga tidak bisa mendapat gaji resmi, tunjangan dan sertifikasi.

Mereka hanya mendapatkan honor Rp100.000-400.000 per bulan.

Setelah mendengar keluhan guru PAUD nonformal, dia lalu setuju dan membawa masalah ini ke MK.

Baca: Kaukus Insan Cita untuk Indonesia Deklarasi Dukung Prabowo-Sandi

Berita Rekomendasi

Uji materiil UU Guru dan Dosen memasuki sidang ke-5. Kamis (14/3/2019) hari ini sidang akan dilanjutkan dan dihadiri ribuan Guru Paud Non Formal dari berbagai provinsi.

Mereka minta persamaan hak agar diperlakukan sama dengan Guru PAUD Formal.

"Hati saya tergerak membela nasib guru Paud Non formal yang jumlahnya hampir 400.000 orang itu. Setelah segala jalan ditempuh tapi tidak berhasil, maka biarlah MK yang akan memutuskan Guru Paud Non Formal itu guru atau bukan," ujarnya.

Yusril menjelaskan, jika guru PAUD nonformal dianggap sebagai guru, maka nasib mereka akan berubah.

Namun apabila mereka tetap dianggap bukan guru seperti diatur dalam Pasal 1 dan 2 UU Guru dan Dosen, maka selamanya nasib Guru Paud Non Formal akan terdiskriminasi dan diperlakukan tidak adil. 

"Mohon doa restu agar uji materi di MK ini akan berhasil. Salam," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas