Andi Arief Jalani Asesmen Enam Hari di Badan Narkotika Nasional
Heru Winarko mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pengajuan asesmen dari Bareskrim Polri terhadap Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pengajuan asesmen dari Bareskrim Polri terhadap Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief.
Pihak BNN juga telah menerima penyerahan Andi Arief dari Bareskrim.
"Pihak kepolisian Bareskrim telah menyerahkan Saudara AA untuk diasesmen untuk asesmen secara medis," ujar Heru di Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jaktim, Selasa (5/3/2019).
Heru menyebut ada dua asesmen, yakni secara medis dan pidana.
Baca: Andi Arief Ditangkap Pakai Narkoba, Fadli Zon Sebut Karena Pemerintah Gagal Berantas Narkoba
Hal ini dilakukan untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan Andi Arief dalam jaringan pengedar narkoba.
"Jadi perlu saya sampaikan ini berlaku bukan hanya untuk public figure, tapi seluruh pengguna atau penyalah guna narkoba yang sering saya sampaikan ada yang 3, ada yang coba pakai, ada yang rekreasional dan ada candu," tutur Heru.
Pengajuan asesmen Andi Arief dari pihak Bareskrim telah diajukan sejak kemarin. Asesmen secara medis dilakukan oleh BNN.
Baca: Mengapa Ada Tumpukan Kardus di Dalam Sel Tahanan Andi Arief?
Selanjutnya, pihak Bareskrim akan melakukan asesmen secara pidana.
Andi Arief rencananya akan menjalani asesmen medis di BNN selama 6 hari.
"Ketentuannya 6x24 jam," tutur Heru.
Seperti diketahui, Andi Arief ditangkap pada Minggu (3/3/2019) di kamar Hotel Peninsula, Jakarta Barat.
Setelah dilakukan pemeriksaan tes urine, Andi Arief dinyatakan positif mengandung metaphetamine atau narkoba jenis sabu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.