Dakwaan Dinilai Gugur, Jaksa KPK Harusnya Berani Tuntut Bebas
Sejumlah kalangan menilai jaksa KPK gagal membuktikan perbuatan terdakwa Lucas sehingga dianggap menggugurkan dakwaan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah kalangan menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan perbuatan terdakwa Lucas sehingga menggugurkan dakwaan.
Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir menyatakan, selama proses persidangan advokat sekaligus pendiri dan Chairman kantor hukum Lucas & Partners, Lucas yang berlangsung sekitar tiga bulan hingga pemeriksaan Lucas sebagai terdakwa pada Kamis (28/2) terlihat jelas KPK melalui JPU tidak mampu dan gagal membuktikan segala tuduhan dan dakwaan terhadap Lucas.
Pasalnya menurut Mudzakir, alat-alat bukti yang diajukan dalam persidangan baik keterangan saksi-saksi hingga bukti petunjuk semisal sadapan percakapan malah menunjukkan Lucas bukanlah pelaku yang menghalang-halangi atau merintangi penyidikan dengan tersangka saat itu mantan Presiden Komisaris Lippo Group sekaligus Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro.
Baca: Advokat Lucas Bantah Rekaman Sadapan KPK
Mudzakir berpandangan, KPK cenderung hanya bergantung pada keterangan satu saksi yakni mantan Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti Dina Soraya Putranto.
Padahal keterangan Dina berbeda dengan beberapa saksi kunci lain di antaranya Eddy Sindoro, Michael Sindoro dan Stephen Sinarto.
Ditambah lagi, menurut Mudzakir dalam BAP Dina saat diperiksa sebagai saksi untuk Eddy Sindoro tertuang jelas bahwa Dina menyebutkan akun FaceTime Kaisar 555 (kaisar555176@gmail.com) merupakan milik Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie dan bukan milik Lucas.
"Kalau menurut saya dengan melihat fakta-fakta persidangan selama ini Jaksa KPK gagal membuktikan perbuatan yang dituduhkan ke terdakwa Lucas. Jadi dakwaan KPK dengan sendirinya itu gugur. Apalagi keterangan Dina Soraya yang dipakai KPK itu keterangan yang tidak konsisten, keterangannya berbeda dengan saksi-saksi lain, bahkan Edi Sindoro sendiri telah membantah pernah berkomunikasi dengan Lucas selama berada di luar negeri, termasuk nomor handphone yang dituduhkan adalah milik Lucas ternyata tidak terbukti " tegas Mudzakir saat dihubungi wartawan.
Dia mengungkapkan, sebagai seorang saksi maka sosok Dina patut dipertanyakan apakah bisa dipercaya atau tidak.
Karena keterangan Dina Soraya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ternyata berubah drastis saat Dina menyampaikan keterangan dalam persidangan Lucas.
Karenanya kesaksian Dina yang mencla-mencle itu merupakan tindakan nyata telah menciderai persidangan.
Menurut Mudzakir, dengan melihat kesaksian Dina seperti itu maka sepertinya KPK memelihara Dina untuk bebas menyerang Lucas.
"Dengan keterangan yang mencla-mencle itu, mestinya Dina Soraya diproses hukum oleh KPK sebagaimana yang lain, bahwa Dina Soraya telah mengganggu proses peradilan, dia telah melakukan tindak pidana menyesatkan proses peradilan," ungkapnya.
Mudzakir membeberkan, berdasarkan dakwaan Lucas juga ternyata KPK melalui JPU telah menyebutkan bahwa perbuatan Lucas dilakukan bersama-sama dengan Dina.
Merujuk keterangan beberapa saksi khusus tentang kejadian tertanggal 29 Agustus 2018 bahwa jelas Dina yang paling berperan mengeluarkan kembali Eddy Sindoro dan Jimmy dari Indonesia ke Bangkok, Thailand sesaat setelah tiba dideportasi Malaysia. Karenanya Mudzakir menggariskan, majelis hakim mestinya memutuskan Lucas bebas.